(Jakarta) – Terdakwa kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan, hari ini (31/7) kembali menjalani sidang di pengadilan tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Agenda sidang kali ini masih mendengarkan keterangan 6 orang saksi.
Keenam orang saksi tersebut diantaranya 2 orang pengacara Syamsul Nursalim yaitu Maqdir Ismail dan Eri Hertiawan, satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Josephin Merci, Alex Sumarna dan Triono.
UTG didakwa karena menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani. Pada sidang vonis, Selasa (29/7) lalu, Artlyta telah divonis Majelis Hakim 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Teguh Haryanto dan Ketua Jaksa Penuntut Umum Sardjono Turin rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB. (Dhita)
Keenam orang saksi tersebut diantaranya 2 orang pengacara Syamsul Nursalim yaitu Maqdir Ismail dan Eri Hertiawan, satu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Josephin Merci, Alex Sumarna dan Triono.
UTG didakwa karena menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani. Pada sidang vonis, Selasa (29/7) lalu, Artlyta telah divonis Majelis Hakim 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Teguh Haryanto dan Ketua Jaksa Penuntut Umum Sardjono Turin rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB. (Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar