(Jakarta) – Mantan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau Asral Rahman dalam kesaksiannya mengaku menerima sejumlah uang dari Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kecamatan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Riau, Hambali. Namun, amnesia ternyata sedang menyerang Asral karena dirinya lupa tentang detil pemberian uang tersebut. Jawaban serba lupa ini sempat membuat Hakim I Made Hendra berang dan mengeluarkan statemen keras.
“Saya mengaku ada, tapi tidak ingat (jumlahnya),” ujar Asral dalam kesaksian sidang kasus Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar di pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini (22/7).
Pada sidang yang digelar pada Jumat (13/6) lalu, Hambali mengatakan telah menerima uang Rp 600 juta dari staf PT Persada Karya Sejati untuk pengurusan Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Madukuro dan CV Harapan Jaya. Dan uang tersebut telah diserahkan kepada Asral.
Ketika ditanyakan kembali kepada Asral, apakah benar jumlahnya sebesar Rp 600 juta dirinya menjawab tidak ingat. “Saya tidak ingat jumlah uang dari Hambali. Karena waktu itu saya sibuk kampanye untuk jadi Bupati Bengkalis. Tapi Demi Tuhan saya tidak minta uang itu,” katanya.
Namun, saat ditanya jumlah uang diatas Rp 1 juta, Asral mengatakan, “Ya,” jawabnya dengan nada suara menurun.
Apakah uangnya diberikan kepada orang lain? Lagi-lagi Asral menjawab tidak ingat. “Saya mengaku ada tapi tidak ingat,” tutur Asral.
Majelis hakim mencecar pertanyaan seputar uang tersebut, yang diantaranya apakah uang tersebut digunakan untuk pribadi dan apakah uang diambil sendiri. Asral mengelak dengan jawaban “Saya tidak ingat.”
Salah satu hakim I Made Hendra serta merta mengeluarkan kalimat, “Ini masalah uang dan jumlahnya besar masa tidak ingat. Jangan berbeli-belit jawaban saudara, ini persidangan,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (29/7) depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Mimie)
“Saya mengaku ada, tapi tidak ingat (jumlahnya),” ujar Asral dalam kesaksian sidang kasus Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar di pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini (22/7).
Pada sidang yang digelar pada Jumat (13/6) lalu, Hambali mengatakan telah menerima uang Rp 600 juta dari staf PT Persada Karya Sejati untuk pengurusan Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Madukuro dan CV Harapan Jaya. Dan uang tersebut telah diserahkan kepada Asral.
Ketika ditanyakan kembali kepada Asral, apakah benar jumlahnya sebesar Rp 600 juta dirinya menjawab tidak ingat. “Saya tidak ingat jumlah uang dari Hambali. Karena waktu itu saya sibuk kampanye untuk jadi Bupati Bengkalis. Tapi Demi Tuhan saya tidak minta uang itu,” katanya.
Namun, saat ditanya jumlah uang diatas Rp 1 juta, Asral mengatakan, “Ya,” jawabnya dengan nada suara menurun.
Apakah uangnya diberikan kepada orang lain? Lagi-lagi Asral menjawab tidak ingat. “Saya mengaku ada tapi tidak ingat,” tutur Asral.
Majelis hakim mencecar pertanyaan seputar uang tersebut, yang diantaranya apakah uang tersebut digunakan untuk pribadi dan apakah uang diambil sendiri. Asral mengelak dengan jawaban “Saya tidak ingat.”
Salah satu hakim I Made Hendra serta merta mengeluarkan kalimat, “Ini masalah uang dan jumlahnya besar masa tidak ingat. Jangan berbeli-belit jawaban saudara, ini persidangan,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (29/7) depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Mimie)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar