(Jakarta) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan meminta kenaikan tarif dasar listrik industri hanya diberlakukan untuk industri berskala besar, itupun kenaikannya harus dibawah 50 persen. Sebelumnya, industri lebih setuju opsi kenaikkan harga tarif listrik daripada harus memindahkan hari kerja industri ke hari Sabtu atau Minggu.
Menurut Ketua Kadin MS Hidayat, jika kenaikan tarif listrik PLN lebih dari 50 persen dipastikan industri akan menolaknya karena industri besar tidak akan mampu menanggung beban kenaikan tarif listrik. "Kenaikannya di bawah 50 persen, jangan melebihi dari itu," ujarnya di Jakarta, Selasa (22/7).
Hidayat menyadari, sejak kenaikan harga BBM bulan Mei lalu, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah mengalami kerugian sekitar Rp27 triliun akibat ketidakseimbangan harga tarif dari PLN dengan biaya pokok produksinya. Namun, industri juga keberatan jika sebagai besar kerugian itu hanya dibebankan ke industri.
“Kalau kerugian PLN bebankan ke industri besar tertentu , maka kenaikannya adalah 80 persen kita keberatan, begitu juga kalau dibebankan merata ke semua industri pasti akan ditolak juga. Itu yang kita coba negosiasi dengan PLN, “ kata Hidayat.
Mennurut Kadin, industri mempertimbnagkan ospi kenaikan tariff listrik ini sebagai bentuk untuk mengastsi masalah krisi energi listrik yang terjadi, “ Daripada kita bayarnya (tariff listrik) murah tapi supalinya tidak terjamin. Kita sebagi pengusaha realistis saja, “ujarnya.
Rencananya, PLN, Kadin, dan asosiasi industri –industri besar akan mulai membahas skenarion kenaikan harga tarif dasar listrik industri ini pada pekan depan. (Adi/Ekbis)
22 Juli 2008
Kadin Minta Kenaikan Tarif Listrik Maksimal 50%
Posting Time
5:59:00 PM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar