(Jakarta) – Calon anggota legislatif DPRD kotamadya harus membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat menjadi caleg.
“Untuk menjawab kesimpangsiuran yang beredar, saya jelaskan seluruh calon anggota legislatif membuat SKCK ke polres tempat daerah mereka tinggal, polresta, polwiltabes, polda, atau mabes polri, kata Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/7).
Abubakar mengatakan, untuk hal tersebut, pihak Mabes sudah berkoordinasi dengan Ketua Badan dan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri dan KPU. “Tetapi untuk meloloskan calon legislatif itu, merupakan kapasitas KPU,” ujar Abubakar.
SKCK, lanjut Abubakar, merupakan rekaman tindak kriminal yang pernah dilakukan apabila seseorang pernah memiliki catatan criminal, syarat untuk pembuatan SKCK itu adalah membuat surat keterangan dari lurah, fotokopi KTP, foto 3x4 dan foto kopi kartu keluarga,
“Pada tanggal 23 Juli Kaintelkam telah mengkoordinasikan kepada seluruh ketum parpol, yaitu sebanyak 34 parpol yang ikut pemilu,” tukas Abubakar. (Taupik/Dhita)
“Untuk menjawab kesimpangsiuran yang beredar, saya jelaskan seluruh calon anggota legislatif membuat SKCK ke polres tempat daerah mereka tinggal, polresta, polwiltabes, polda, atau mabes polri, kata Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/7).
Abubakar mengatakan, untuk hal tersebut, pihak Mabes sudah berkoordinasi dengan Ketua Badan dan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri dan KPU. “Tetapi untuk meloloskan calon legislatif itu, merupakan kapasitas KPU,” ujar Abubakar.
SKCK, lanjut Abubakar, merupakan rekaman tindak kriminal yang pernah dilakukan apabila seseorang pernah memiliki catatan criminal, syarat untuk pembuatan SKCK itu adalah membuat surat keterangan dari lurah, fotokopi KTP, foto 3x4 dan foto kopi kartu keluarga,
“Pada tanggal 23 Juli Kaintelkam telah mengkoordinasikan kepada seluruh ketum parpol, yaitu sebanyak 34 parpol yang ikut pemilu,” tukas Abubakar. (Taupik/Dhita)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar