(Jakarta) – Penyidik dari Polda Maluku Utara (Malut) telah menetapkan 5 orang tersangka terkait dengan pembakaran rumah Abdul Gafur dalam sengketa Pilkada di Maluku Utara.
“Kelima orang tersangka adalah MS, SH, MY, AM, MK, dan saksi yang telah diperiksa sebanyak 8 orang terkait pembakaran itu,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/7).
Sementara untuk pembakaran di rumah Kepala Bappeda Malut Muhadjiir Albar, Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka.
“Polda Malut juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yang berinisial HT, AA, AM, dan dalam kasus pembakaran ini yang telah diperiksa sebanyak 13 orang saksi,” ujar Abubakar.
Kebakaran ini merupakan ujung dari sengketa Pilkada yang terjadi di Malut yang memenangkan pasangan Cagub Thaib Armain dan Gani Kasuba dari pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo. (Taupik/Dhita)
“Kelima orang tersangka adalah MS, SH, MY, AM, MK, dan saksi yang telah diperiksa sebanyak 8 orang terkait pembakaran itu,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Abubakar Nataprawira kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/7).
Sementara untuk pembakaran di rumah Kepala Bappeda Malut Muhadjiir Albar, Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka.
“Polda Malut juga telah menetapkan tiga orang tersangka, yang berinisial HT, AA, AM, dan dalam kasus pembakaran ini yang telah diperiksa sebanyak 13 orang saksi,” ujar Abubakar.
Kebakaran ini merupakan ujung dari sengketa Pilkada yang terjadi di Malut yang memenangkan pasangan Cagub Thaib Armain dan Gani Kasuba dari pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo. (Taupik/Dhita)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar