(Jakarta) – Penerapan hukum bagi pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak-anak sebaiknya menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, pasal-pasal sanksi dalam KUHP tidak memiliki batasan minimal hukuman.
Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Perlindungan Anak (Lapa) Apong Herlina dalam diskusi publik bertema ‘Pencapaian Keadilan Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur,’ di Jakarta Media Center, Jakarta, Kamis (24/7).
“Jika menggunakan UU Perlindungan Anak bagi pelaku kekerasan seksual adalah masuk kategori anak, ada batas minimal hukuman penjara yaitu 3 tahun,” ujar Apong.
Menurut Apong, anak yang menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual juga berhak mendapatkan pendampingan, karena tindakan menyimpang tersebut, juga perlu ada pemulihan.
“Dalam tindakan ini, tidak hanya korban yang perlu mendapat perhatian khusus, tapi pelaku juga yang masih anak-anak,” tegas Apong.
Dalam UU Perlindungan Anak, sanki yang diberlakukan bagi pelaku tipu muslihat, kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya akan dikenai hukuman penjara 3-15 tahun dan denda Rp 60 juta – Rp 300 juta. (Mimie)
Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Perlindungan Anak (Lapa) Apong Herlina dalam diskusi publik bertema ‘Pencapaian Keadilan Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur,’ di Jakarta Media Center, Jakarta, Kamis (24/7).
“Jika menggunakan UU Perlindungan Anak bagi pelaku kekerasan seksual adalah masuk kategori anak, ada batas minimal hukuman penjara yaitu 3 tahun,” ujar Apong.
Menurut Apong, anak yang menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual juga berhak mendapatkan pendampingan, karena tindakan menyimpang tersebut, juga perlu ada pemulihan.
“Dalam tindakan ini, tidak hanya korban yang perlu mendapat perhatian khusus, tapi pelaku juga yang masih anak-anak,” tegas Apong.
Dalam UU Perlindungan Anak, sanki yang diberlakukan bagi pelaku tipu muslihat, kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya akan dikenai hukuman penjara 3-15 tahun dan denda Rp 60 juta – Rp 300 juta. (Mimie)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar