| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

24 Juli 2008

Kasus Kekerasan Seksual Sulit Dibuktikan

(Jakarta) - Kepala Unit Perlindungan Perempuan-Anak (PPA) Polda Metro Jaya Murlina mengatakan kasus kekerasan seksual merupakan kasus yang sulit dalam pembuktiannya.

“Kalau mengajukan 1 saksi bukan disebut saksi, sedangkan saat terjadinya tindak kekerasan seksual ini biasanya sulit mendapatkan saksi. Tapi kalau ada saksi saya kira tidak mungkin terjadi kekerasan,” ujar Murlina di Jakarta, Kamis (24/7).

Menurut Murlina, pihak kepolisian sendiri terkadang menemui kendala ketika ingin mengajukan kasus tersebut ke meja pengadilan. Berkas kasus tersebut, kata dia, bisa jadi hanya bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan agung.

“Kasus ini kadang dimaknai beda oleh masing-masing penyidik dan terkadang di kejaksaan agung juga suka mentah lagi, berkas bolak-balik saja. Sehingga masyarakat kadang menilai kepolisian tidak bisa menuntaskan kasus tersebut,” tegas Murlina.

Murlina juga mengeluhkan, adanya kesulitan mendapatkan data seperti hasil visum dari rumah sakit.

“Dulu saya bisa via telepon tanya hasilnya, tapi sekarang harus pakai prosedur surat dan harus datang sendiri ke rumah sakit. Jadi terkadang sulit dapatkan bukti, padahal kita ingin bertindak cepat,” jelas Murlina. (Mimie)

Tidak ada komentar: