| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

23 Juli 2008

IBL Optimis Penerapan UU 40/2007 Tak Pengaruhi Perusahaan

(Jakarta) - Lembaga Indonesia Business Link (IBL) optimis penerapan UU nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas tidak akan mempengaruhi niat perusahaan untuk mulai melakukan program corporate social responsibility di perusahaannya.

Menurut Direktur Eksekutif IBL Yanti Kastoer, UU PT tersebut terutama pasal 74, sebenarnya merupakan bentuk maksud baik pemerintah untuk meminimalisasi perilaku tidak etis dalam kegiatan perusahaan, bukan semata mata memberikan ancaman sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan program CSR.

“Tapi kita juga berharap agar supaya regulasi tersebut tidak dijadikan pemerintah menghasilkan tambahan pendapatan melalui penerapan sanksinya,” ujar Yanti dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (23/7).

Yanti mengatakan, terkait pasal 74 UU 40 tersebut, saat ini perusahaan-perusahaan tidak menjadikan isu permintaan insentif untuk pelaksanaan CSR perusahaan sebagai isu utama, tetapi penyamaan persepsi dan interpretasi antara pemerintah tentang makna pasal tersebut.

“Pasal 74 menimbulkan banyak perbedaan intepretasi, itu masalah utamanya, sehingga masalah mendapatkan insentif jadi di nomorduakan dulu,” jelas Yanti.

Namun, dalam pandangan Yanti, insentif tetap perlu diberikan kepada perusahaan yang sudah melakukan program CSR lebih dari yang diregulasi pemerintah.

“Bentuknya tidak melulu dalam finansial atau tax reduction, tapi apreasiasi, misalnya dalam bentuk award yang menganggap perusahaan adalah mitra, karena dalam CSR yang tulus tidak ada itu insentif financial,” tegas Yanti. (Adi/Dhita)

Tidak ada komentar: