(Jakarta) - Sebagai anggota International Civil Aviation Organization (ICAO), Indonesia harus memenuhi persyaratan ICAO jika ingin larangan terbang maskapai penerbangan indonesia dicabut.
“Saya katakan kepada Menhub bahwa kita itu mau masuk ke rumah orang, ya kalau harus kita ketuk pintu lalu ucapkan salam ya harus kita lakukan itu. tapi kalau gak mau masuk ya tidak perlumarah-marah. Harusnya lengkapi dulu semua persyaratan itu,” ujar pengamat transportasi Agus Pambagyo di Jakarta, Jumat (25/7).
Agus menyatakan, sebelumnya ia sudah berkomunikasi dengan teman-temannya di maskapai penerbangan bahwa ini tidak akan ditarik karena dokumennya belum lengkap. “Tetapi hal itu ternyata belum dipenuhi semua, sedangkan mengirimnya biasanya mepet sementara mereka harus circulate ke 27 member tapi tidak ada waktu,” jelas Agus.
Untuk itu, Agus menyarankan agar dokumen ICAO terkait persyaratan yang sudah ada sejak tahun 2004. “Ada dari situ saja yang diperbaiki, yang harus diikuti oleh anggota ICAO adalah masalah safety, kalau prosedur keselamatan tidak diikuti maka sewaktu-waktu akan jeblok, misalnya kasus Australia. Standarnya harus diikuti, kita yang rugi kalau buat Uni Eropa tidak rugi dan kita harus mengikuti kemauan konsumen,” terang Agus. (Nurseffi/Dhita)
“Saya katakan kepada Menhub bahwa kita itu mau masuk ke rumah orang, ya kalau harus kita ketuk pintu lalu ucapkan salam ya harus kita lakukan itu. tapi kalau gak mau masuk ya tidak perlumarah-marah. Harusnya lengkapi dulu semua persyaratan itu,” ujar pengamat transportasi Agus Pambagyo di Jakarta, Jumat (25/7).
Agus menyatakan, sebelumnya ia sudah berkomunikasi dengan teman-temannya di maskapai penerbangan bahwa ini tidak akan ditarik karena dokumennya belum lengkap. “Tetapi hal itu ternyata belum dipenuhi semua, sedangkan mengirimnya biasanya mepet sementara mereka harus circulate ke 27 member tapi tidak ada waktu,” jelas Agus.
Untuk itu, Agus menyarankan agar dokumen ICAO terkait persyaratan yang sudah ada sejak tahun 2004. “Ada dari situ saja yang diperbaiki, yang harus diikuti oleh anggota ICAO adalah masalah safety, kalau prosedur keselamatan tidak diikuti maka sewaktu-waktu akan jeblok, misalnya kasus Australia. Standarnya harus diikuti, kita yang rugi kalau buat Uni Eropa tidak rugi dan kita harus mengikuti kemauan konsumen,” terang Agus. (Nurseffi/Dhita)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar