| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

25 Juli 2008

Permadi Tandatangani Gratifikasi Kado Nikah Anaknya.

(Jakarta) – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Permadi menandatangani gratifikasi atas kado-kado yang diterimanya dari perkawinan anaknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya kan baru mantu, saya mau lapor dulu, sudah dilaporkan semua di sini (KPK), buku undangan, buku tamu, saya di sini cuma harus menandatangani gratifikasi,” ujar Permadi kepada wartwan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/7).

Permadi mengatakan, jika KPK ingin mengambil semua hadiah dari pernikahan anaknya, silakan saja. “Kalau hanya yang penting-penting saja silakan, ada US 570 dolar sudah milik negara, US 110 dolar milik saya, juga ada dua baju batik senilai Rp 700 ribu, juga ada 100 ringgit Malaysia dan 10 dolar Singapura,” jelas Permadi.

KPK memang tengah gencar memberantas korupsi, salah satu caranya yaitu dengan memeriksa kado perkawinan penyelenggara negara. Jika isi kado perkawinan melebihi jumlah nominal yang ditentukan oleh Surat Keputusan Pimpinan KPK, yaitu 1 juta rupiah, maka kado perkawinan itu (selebihnya dari satu juta) akan menjadi milik negara karena dianggap masuk kategori gratifikasi. (Willy/Dhita)

Tidak ada komentar: