| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

21 Juli 2008

Indonesia Potensi Dapat Rp 20,36 Triliun dari Pajak Progresif

(Jakarta) – Indonesia berpotensi mendapat tambahan penerimaan negara sebesar Rp 20,36 triliun pada tahun 2008 dari penerapan pajak progresif (windfall profit tax).

“Minimal 50 persen kepada perusahaan migas di Indonesia,” kata Anggota DPD Marwan Batubara saat Seminar Migas untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).

Marwan mengatakan, sebagian besar kontrak ditandatangani saat harga minyak rata-rata US 60 dolar per barrel. “Saat ini harga rata-rata di kisaran, jadi ada kenaikan pendapatan perusahaan migas sebesar Rp 40,73 triliun, jadi cukup wajar windfall profit itu dipajaki minimal 50 persen,” jelas Marwan.

Menurut Marwan, windfall profit patut dikenai pajak progresif karena tambahan keuntungan secara berlipat didapatkan tanpa tambahan biaya produksi. “Jadi justru tak bijak jika windfall profit tax tidak diterapkan karena penerimaan tambahannya bisa untuk kepentingan rakyat,” terang Marwan.

Windfall profit tax, lanjut Marwan, ternyata juga telah diberlakukan di negara maju seperti Inggris dan Venezuela untuk komoditi minyak. “Inggris terapkan windfalltax 70 persen untuk perusahaan berproduksi di laut utara. Venezuela tetapkan tax 50 persen untuk harga minyak US 70 dolar dan 60 persen untuk harga US 100 dolar,” tukas Marwan. (Adi/Dhita)

Tidak ada komentar: