(Jakarta) – Mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata mengakui dana sebesar Rp 13,5 Miliar yang diberikan oleh Bank Indonesia dengan identitas YPPI memang telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Saya minta dana untuk bantuan hukum Rp 5 miliar, yang kedua Rp 8,5 miliar, dana itu kemudian dipakai untuk deposito dan pembelian aset berupa rumah,” ujar Iwan saat bersaksi pada sidang Aliran dana BI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/7).
Iwan mengatakan, mengenai dana yang dipergunakannya itu, seharusnya diperuntukkan untuk bantuan hukum mantan pegawai BI, namun masalah penggunaan dana tersebut telah dilaporkan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
Dana yang digunakan untuk deposito, ujar Iwan, karena alasan untuk diamankan, sementara penggunaan dana tersebut diketahui Oey dan telah dilaporkan juga secara lisan.
“Dana bantuan tersebut masuk kategori hutang dan dikembalikan atas inisiatif pribadi,” jelas Iwan.
Menurut Iwan, Oey memberikan informasi kepada Iwan karena dirinya telah dipanggil oleh kejaksaan agung, kemudian karena munculnya kasus BLBI dan ada pemeriksaan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), maka dana itu dikembalikan ke YPPI dengan bunga 0 persen.
“Dana bantuan tidak ada jaminan dan dana itu boleh diberikan karena sudah sesuai dengan UU BI nomor 4 tahun 2003,” terang Iwan.
Sementara, surat hutang pada November 2006, lanjut Iwan, telah ditandatangani oleh Iwan dari hasil deposito dan pembelian aset berupa rumah, maka dihasilkan Rp 14,3 miliar, dan yang telah disita yaitu Rp 5 miliar. (Mimie/Dhita)
“Saya minta dana untuk bantuan hukum Rp 5 miliar, yang kedua Rp 8,5 miliar, dana itu kemudian dipakai untuk deposito dan pembelian aset berupa rumah,” ujar Iwan saat bersaksi pada sidang Aliran dana BI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/7).
Iwan mengatakan, mengenai dana yang dipergunakannya itu, seharusnya diperuntukkan untuk bantuan hukum mantan pegawai BI, namun masalah penggunaan dana tersebut telah dilaporkan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
Dana yang digunakan untuk deposito, ujar Iwan, karena alasan untuk diamankan, sementara penggunaan dana tersebut diketahui Oey dan telah dilaporkan juga secara lisan.
“Dana bantuan tersebut masuk kategori hutang dan dikembalikan atas inisiatif pribadi,” jelas Iwan.
Menurut Iwan, Oey memberikan informasi kepada Iwan karena dirinya telah dipanggil oleh kejaksaan agung, kemudian karena munculnya kasus BLBI dan ada pemeriksaan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), maka dana itu dikembalikan ke YPPI dengan bunga 0 persen.
“Dana bantuan tidak ada jaminan dan dana itu boleh diberikan karena sudah sesuai dengan UU BI nomor 4 tahun 2003,” terang Iwan.
Sementara, surat hutang pada November 2006, lanjut Iwan, telah ditandatangani oleh Iwan dari hasil deposito dan pembelian aset berupa rumah, maka dihasilkan Rp 14,3 miliar, dan yang telah disita yaitu Rp 5 miliar. (Mimie/Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar