(Jakarta) - Sidang Jaksa Urip Tri Gunawan kali ini mundur 30 menit dari rencana awal. Hal ini sama seperti sidang putusan Artalyta Selasa (29/7) lalu. Sidang yang dimulai tepat pukul 10.25 Wib adalah mendengar keterangan saksi pertama Josephyn Mercy, Kepala Divisi Operasional BII Pusat.
Josephyn mengaku bahwa benar ia meneliti uang tersebut. “Waktu itu saya diminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menghitung dan meneliti uang tersebut,” ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (31/7).
Usai keterangan Josephyn, saat ini sidang yang dipimpin Teguh Hariyanto dan JPU Sarjono Turin adalah mendengarkan keterangan 2 pengacara Syamsul Nursalin, Maqdir Ismail dan Eri Hertiawan.
Meski sidang mundur, Urip tampak telah hadir sejak pukul 07.45 WIB tadi. Jaksa Agung Muda yang tertangkap tangan telah menerima uang dari Artalyta Suryani ini, dijerat pasal pemerasan, suap, pungutan liar, dan gratifikasi yang telah tercantum dalam UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dhita/Mimie)
Josephyn mengaku bahwa benar ia meneliti uang tersebut. “Waktu itu saya diminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menghitung dan meneliti uang tersebut,” ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (31/7).
Usai keterangan Josephyn, saat ini sidang yang dipimpin Teguh Hariyanto dan JPU Sarjono Turin adalah mendengarkan keterangan 2 pengacara Syamsul Nursalin, Maqdir Ismail dan Eri Hertiawan.
Meski sidang mundur, Urip tampak telah hadir sejak pukul 07.45 WIB tadi. Jaksa Agung Muda yang tertangkap tangan telah menerima uang dari Artalyta Suryani ini, dijerat pasal pemerasan, suap, pungutan liar, dan gratifikasi yang telah tercantum dalam UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dhita/Mimie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar