| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

22 Juli 2008

Kadin Minta Pelaksanaan SKB 5 Menteri Mundur Akhir Agustus

(Jakarta) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah mengundurkan implementasi efektif Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang pengalihan jam kerja industri, pasalnya industri di daerah belum siap menerapkan aturan tersebut.

"Dalam praktiknya masih banyak persoalan di tingkat daerah yang harus diselesaikan, teman-teman kami di daerah menganggap daerah belum siap untuk implementasinya," kata Ketua Kadin MS Hidaya di Jakarta, Selasa (22/7).

Hidayat menengarai, belum keluarnya Surat Edaran dari Menteri Tenga Kerja juga menjadi penyebab industri di dareah menerapkan aturan SKB 5 Menteri tersebut. Menurutny, surat edaran tersebut penting untuk menjadi landasn industri berunding dengan pekerja.

"Kami sesalkan belum keluarnya SE (surat edaran) Menaker ini, karena kalau begitu maka pengusaha yang menjadi korban, sebab Sabtu-Minggu berarti masih dianggap hari libur," ujarnya.

Menurut Hidayat, Kadin jug berharap ketentuan SKB ini tidak berlaku permanent, karean jika jika dilakukan dalam waktu jangka panjang akan semakin membebani insdustri, “SKB ini kit harap hanya sementar waktu dalam hitungan bulan, jangan samapi setahun apalagi dua tahun, “ pungkasny. (Adi/Ekbis)


Tidak ada komentar: