(Jakarta)- Meskipun mengalami peningkatan, jumlah keterwakilan peremupan masih belum mampu memenuhi kuota yang telah dicantumkan dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu.
“Saya menilai pemilu 2009 merupakan ajang bagi tokoh muda laki-laki muncul. Perempuan tidak segegap gempita yang kita bayangkan dalam pemilu 2009 karena masih ada penyesuaian,” kata Manager Riset the Habibie Center Siti Zuhro, di Jakarta, Kamis (31/7).
The Habibie Center mencatat dari hasil pemilu 1999, perwakilan perempuan di indonesia hanya 8,8 persen di DPR dan 8,6 persen di MPR. Jumlah keterwakilan perempuan meningkat menjadi 11,6 persen pada pemilu 2004. Hal ini menempatkan Indonesia pada peringkat 89 dari 186 perempuan di parlemen.
Sementara itu, menjelang pemilu 2009 untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, parpol menggunakan cara melalui kolusi dan nepotisme. “Mereka mengajak keluarganya sendiri untuk masuk dalam kepengurusan partai, hanya agar lolos dalam verifikasi,” ujarnya.
Menurut Siti, 30 persen keterwakilan perempuan Indonesia harus betul-betul dipayungi secara hukum, kalau dilepas maka tidak akan ditengok padahal sebagian besar pemilih kita adalah perempuan. (Nurseffi)
“Saya menilai pemilu 2009 merupakan ajang bagi tokoh muda laki-laki muncul. Perempuan tidak segegap gempita yang kita bayangkan dalam pemilu 2009 karena masih ada penyesuaian,” kata Manager Riset the Habibie Center Siti Zuhro, di Jakarta, Kamis (31/7).
The Habibie Center mencatat dari hasil pemilu 1999, perwakilan perempuan di indonesia hanya 8,8 persen di DPR dan 8,6 persen di MPR. Jumlah keterwakilan perempuan meningkat menjadi 11,6 persen pada pemilu 2004. Hal ini menempatkan Indonesia pada peringkat 89 dari 186 perempuan di parlemen.
Sementara itu, menjelang pemilu 2009 untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, parpol menggunakan cara melalui kolusi dan nepotisme. “Mereka mengajak keluarganya sendiri untuk masuk dalam kepengurusan partai, hanya agar lolos dalam verifikasi,” ujarnya.
Menurut Siti, 30 persen keterwakilan perempuan Indonesia harus betul-betul dipayungi secara hukum, kalau dilepas maka tidak akan ditengok padahal sebagian besar pemilih kita adalah perempuan. (Nurseffi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar