| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

28 Juli 2008

Kejagung Masih Dalami Administrais Pembebasan Bersyarat

(Jakarta) – Kejaksaan Agung masih mengklarifikasi informasi data tentang sejauh mana pelaksanaan pembebasan bersyarat yang berkaitan dengan pencekalan yang dilakukan kejagung terhadap David Nusa.

“Pencekalan terakhir itu kan 10 Juli 2008 hingga 10 Juli 2009 dan itu terbit setelah yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat. Itu kan tanggal 16 Mei 2008, nah pencekalannya baru terbit 10 Juli. Ada masalah administratif, hal ini yang sedang kita dalami sekarang,” ujar Sesjamwas Holius husein kepada wartawan, di Jakarta, Senin (28/7).

Menurut Holius hari ini, ada 3 orang yang menjalani pemeriksaan, antara lain Kepala Badan Pemsyarakatan (Kabapas), Kepala Lembaga Pemsyarakatan (Kalapas), dan pihak imigrasi.

“Memang pembebasan bersyarat itu yang melakukan kejaksaan, dalam hal ini kejaksaan negeri Jakarta Barat. Jadi setelah yang bersangkutan selesai mendapatkan keputusan menteri, lapas menyerahkan yang bersangkutan ke kejaksaan negeri untuk dilaksanakan pembebasan bersyarat,” jelasnya. (Willy)

Tidak ada komentar: