| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

31 Juli 2008

Kejari Jakbar: "Pembebasan Bersayarat David Nusa Wewenang Rutan Salemba dan Bapas Jakbar"

-Jakarta- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Edward Saputra mengatakan pembebasan bersyarat (PB) David Nusa Wijaya yang membawa uang negara sebesar Rp1,29 triliun merupakan kewenangan Rutan Salemba.

"Urusan Rutanlah. Tidak menyerahkan secara fisik. Tidak ada konfirmasi," kata Edward kepada wartawan usai diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (31/7/2008).

Selain Rutan Salemba, kata Edward, pembebasan bersyarat David Nusa juga merupakan kewenangan Bapas Jakarta Barat.

Edward melanjutkan, dalam hal pembebasan bersyarat David Nusa, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat justru tidak pernah dilibatkan untuk koordinasi.

Sementara itu saat ditanya mengenai bukti telepon antara Kasipidum Kejari Jakbar Mugi Harjo kepada dirinya, Edward mengatakan telepon itu bentuknya hanya memberitahu, bukan meminta izin.

Edward juga menolak ketika ditanya indikasi diterimanya uang di pihak Kejaksaan Negeri saat pembebasan bersyarat David Nusa. "Maaf ya, kami tidak ada itu," kata Edward.

Saat Edward baru saja keluar usai pemeriksaan ia sempat main kucing-kucingan dengan para wartawan, wartawan sempat tunggang langgang mengejar Edward hingga lari menuju ruangan jakasa agung. (Willy).

Tidak ada komentar: