(Jakarta) – Semua kendaraan roda empat atau lebih harus menjalani uji emisi yang disarankan pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bengkel-bengkel resmi rujukan pemerintah.
Berdasarkan Data Traffic Mangement Center (TMC) Polda Metro disebutkan, jika kendaraan lolos uji emisi, maka akan dipasang stiker khusul dari bengkel-bengkel tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Jakarta Ridwan Pandjaitan menyatakan, kewajiban untuk lolos uji emisi dan menempelkan stiker akan diberlakukan bagi semua kendaraan pribadi dan umum beroda empat atau lebih pada Oktober 2008.
“Setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan tidak ditempeli stiker akan ditilang oleh polisi atau petugas dinas perhubungan,’ terang Ridwan. (Dhita)
Berdasarkan Data Traffic Mangement Center (TMC) Polda Metro disebutkan, jika kendaraan lolos uji emisi, maka akan dipasang stiker khusul dari bengkel-bengkel tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup Jakarta Ridwan Pandjaitan menyatakan, kewajiban untuk lolos uji emisi dan menempelkan stiker akan diberlakukan bagi semua kendaraan pribadi dan umum beroda empat atau lebih pada Oktober 2008.
“Setiap kendaraan yang tidak lolos uji emisi dan tidak ditempeli stiker akan ditilang oleh polisi atau petugas dinas perhubungan,’ terang Ridwan. (Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar