| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

23 Juli 2008

Keputusan MA Tak Pengaruhi Jabatan Gus Dur

(Jakarta) – Keputusan Mahkamah Agung (MA) sama sekali tidak memberi pengaruh terhadap kedudukan dan jabatan bagi Abdurrahman Wahid alias Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Syuro yang merupakan pimpinan tertinggi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Seluruh kebijakan dan keputusan partai harus mendapat persetujuan Dewan Syuro sebagai pimpinan tertinggi,” kata Ketua Tim Mediasi dari kubu Gus Dur yang juga Sekretaris Dewan Syuro Muhyidin Arubusman kepada wartawan di Gedung Depkumham, Rabu (23/7).

Menurut Muhyidin, surat keluar juga harus mendapat persetujuan dari Dewan Syuro. “Surat keluar untuk kepentingan internal maupun eksternal harus ditandatangani ketua umum dan Ketua Dewan Syuro, tidak terkecuali semua berkas yang menyangkut pencalonan anggota DPR RI,” jelas Muhyidin.

Mengenai PKB kapan akan melakukan mediasi, Muhyidin menyatakan akan mengatur terlebih dahulu waktunya. “Ya kita akan atur waktunya dan nanti akan kita bicarakan, sebab yang namanya mediasi itu harus seimbang, dan kita harus duduk bersama-sama untuk berbicara,” ujar Muhyidin.

Dalam hal permintaan kubu Gus Dur ini, lanjut Muhyidin, Depkumham akan menindaklanjutinya. “Mereka ajukan follow up apa yang kita sampaikan, mereka juga sudah tahu surat itu,” terang Muhyidin.

Sebelumnya MA telah menolak kasasi yang diajukan Gus Dur terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan kubu Muhaimin Iskandar. (Taupik/Dhita)

Tidak ada komentar: