(Jakarta) – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M Lutfi menyatakan kewajiban pemerintah ataupun PT Newmont tidak akan hilang atas adanya keputusan pengadilan abitrase.
“Jadi semua hak dan kewajiban tidak akan terputus sehingga, operasional Newmont bisa terus berjalan,” kata Lutfi usai menghadiri diskusi ‘Iklim Investasi Di Sektor Energi Pertambangan’, di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (16/7)
Lutfi menjelaskan hingga saat ini pihak pemerintah masih mempelajari tentang keputusan abitrase tersebut sebelum mengambil tindakan selanjutnya. “Ini adalah bagian dari treatment trade yang akan kita presentasikan ke arbitrase. Jadi kami akan mebiarkan saja proses ini berjalan sesuai peraturan dan tata hukum perdagangan internasional,” jelas Lutfi.
Menurut Lutfi, pemerintah hingga saat ini sedang mempersiapkan hal-hal untuk diajukan lagi ke abitrase internasional. “Sesuai dengan aturan abitrase, kita punya waktu sekitar 30 hari untuk mempelajari dan menyampaikan pendapat atas keputusan keapda arbitrase. Kita lihat saja nanti reaksinya dan konsekuensinya tapi ujung-ujungnya kita ingin cari keadilan untuk masyarakat Indonesia terutama di NTB,” pungkasnya. (Adi/Nurseffi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar