(Jakarta) - Hukuman lima tahun penjara yang divoniskan majelis hakim pengadilan Tipikor kepada Artalyta Suryani harus dihormati. Vonis 5 tahun penjara sudah dijatuhkan kepada orang dekat obligor BLBI Syamsul Nursalim ini.
“Keputusan pengadilan itu harus dihormati. Diberbagai negara secara universal menyatakan keputusan hakim adalah benar,” kata anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/7).
Namun jika pihak yang divonis merasa tidak puas, kata Gayus, maka dapat melakukan upaya hukum lain.
“Kalau tidak puas maupun tidak sesuai itu hak setiap orang. Jadi bisa melakukan upaya hukum lain seperti banding atau kasasi. Jadi itu bukan upaya melawan hukum,” tandasnya.
Saat ditanya apakah sanksi itu pantas diberikan, Gayus enggan berkomentar. “Saya tidak bisa berkomentar, karena seperti yang saya bilang apa yang diputuskan hakim itu harus dianggap benar,” ujarnya. (Nursefi)
“Keputusan pengadilan itu harus dihormati. Diberbagai negara secara universal menyatakan keputusan hakim adalah benar,” kata anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/7).
Namun jika pihak yang divonis merasa tidak puas, kata Gayus, maka dapat melakukan upaya hukum lain.
“Kalau tidak puas maupun tidak sesuai itu hak setiap orang. Jadi bisa melakukan upaya hukum lain seperti banding atau kasasi. Jadi itu bukan upaya melawan hukum,” tandasnya.
Saat ditanya apakah sanksi itu pantas diberikan, Gayus enggan berkomentar. “Saya tidak bisa berkomentar, karena seperti yang saya bilang apa yang diputuskan hakim itu harus dianggap benar,” ujarnya. (Nursefi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar