(Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengintervensi pembahasan Anggaran Perencanaan dan Belanja Negara (APBN) di DPR, tetapi hanya duduk di belakang sebagai pengamat dan peneliti saja.
“Hasil dari keseluruhan bagaimana proses perencanaan dan penyusunan APBN tersebut, cukup untuk menutup celah-celah segala tindak korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK M. Jasin saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/7).
Jasin mengatakan, pembahasan tersebut murni kajian sistem berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU APBN-P tahun 2008, “KPK memiliki wewenang untuk melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan,” imbuh Jasin.
Kedua, lanjut Jasin, KPK akan memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, pengelolaan hasil administrasi tersebut berpotensi korupsi.
Lebih lanjut, Jasin menuturkan, kajian tersebut merupakan kegiatan biasa yang dilakukan KPK untuk menjalankan fungsinya yang ranahnya lebih ke arah pencegahan dan sebelumnya kajian ini telah dilakukan di beberapa sektor di antaranya keimigrasian, sistem pertanahan nasional dan bea cukai.
“Kalau kita menangkap orangnya saja berkaitan dengan anggaran, ini tidak menyelesaikan masalah. Jadi, timnya harus diperbaiki agar transparan akuntabel dan tidak terjadi penyimpangan di situ, karena ini adalah uang negara, uang rakyat, jadi kita ingin menyelamatkan uang rakyat yang bocor tadi, dan ingin gali ke depan,” terang Jasin.
Munculnya wacana ini karena sebelumnya, KPK meminta izin ke DPR untuk memonitor perencanaan dan penyusunan APBN DPR. (Taupik/Dhita)
“Hasil dari keseluruhan bagaimana proses perencanaan dan penyusunan APBN tersebut, cukup untuk menutup celah-celah segala tindak korupsi,” ujar Wakil Ketua KPK M. Jasin saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/7).
Jasin mengatakan, pembahasan tersebut murni kajian sistem berdasarkan pasal 14 ayat 2 UU APBN-P tahun 2008, “KPK memiliki wewenang untuk melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan,” imbuh Jasin.
Kedua, lanjut Jasin, KPK akan memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, pengelolaan hasil administrasi tersebut berpotensi korupsi.
Lebih lanjut, Jasin menuturkan, kajian tersebut merupakan kegiatan biasa yang dilakukan KPK untuk menjalankan fungsinya yang ranahnya lebih ke arah pencegahan dan sebelumnya kajian ini telah dilakukan di beberapa sektor di antaranya keimigrasian, sistem pertanahan nasional dan bea cukai.
“Kalau kita menangkap orangnya saja berkaitan dengan anggaran, ini tidak menyelesaikan masalah. Jadi, timnya harus diperbaiki agar transparan akuntabel dan tidak terjadi penyimpangan di situ, karena ini adalah uang negara, uang rakyat, jadi kita ingin menyelamatkan uang rakyat yang bocor tadi, dan ingin gali ke depan,” terang Jasin.
Munculnya wacana ini karena sebelumnya, KPK meminta izin ke DPR untuk memonitor perencanaan dan penyusunan APBN DPR. (Taupik/Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar