(Jakarta) - Ditjen Pajak Departemen Keuangan menyatakan untuk memberlakukan windfall profit tax kepada perusahaan migas indonesia, maka harus terlebih dahulumerevisi Undang-undang (UU) perpajakan.
“Kita tidak bisa apa-apa tentang windfall profit tax ini, kecuali kita merubah UU pajaknya, tapi kan UU PPh (Pajak Penghasilan) saja baru selesai kemarin, masak mau kita rubah lagi. Jadi buat kita bukan masalah mau tidak mau, tapi masalah payung hukum.kita tinggal menjalankan,” kata Direktur Pembinaan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Riza Nur Karim kepada wartawan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).
Riza mengatakan, sebenarnya Ditjen Pajak sudah memungut pajak windfall profit atas setiap penghasilan lebih perusahaan migas, namun windfall profit yang diminta banyak orang berbeda dengan yang dituntut banyak orang saat ini.
“Windfall profit tax yang diminta saat ini adalah tambahan pajak atas pajak keuntungan, jadi ini seperti cukai,” jelas Riza.
Berdasarkan data ditjen pajak, pendapatan PPh migas selama tiga tahun terakhir meningkat, meskipun tak signifikan, yaitu tahun 2005 Rp 34,9 triliun atau 11 persenpendapatan pajak keseluruhan, tahun 2006 Rp 43,1 triliun (12 persen) dan tahun 2007 44 trilun (12 persen). (Adi/Dhita)
“Kita tidak bisa apa-apa tentang windfall profit tax ini, kecuali kita merubah UU pajaknya, tapi kan UU PPh (Pajak Penghasilan) saja baru selesai kemarin, masak mau kita rubah lagi. Jadi buat kita bukan masalah mau tidak mau, tapi masalah payung hukum.kita tinggal menjalankan,” kata Direktur Pembinaan dan Penagihan Pajak Ditjen Pajak Riza Nur Karim kepada wartawan di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (21/7).
Riza mengatakan, sebenarnya Ditjen Pajak sudah memungut pajak windfall profit atas setiap penghasilan lebih perusahaan migas, namun windfall profit yang diminta banyak orang berbeda dengan yang dituntut banyak orang saat ini.
“Windfall profit tax yang diminta saat ini adalah tambahan pajak atas pajak keuntungan, jadi ini seperti cukai,” jelas Riza.
Berdasarkan data ditjen pajak, pendapatan PPh migas selama tiga tahun terakhir meningkat, meskipun tak signifikan, yaitu tahun 2005 Rp 34,9 triliun atau 11 persenpendapatan pajak keseluruhan, tahun 2006 Rp 43,1 triliun (12 persen) dan tahun 2007 44 trilun (12 persen). (Adi/Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar