| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

25 Juli 2008

Larangan Terbang UE Tetap Berlaku

(Jakarta) - Larangan terbang bagi seluruh maskapai Indonesia tetap berlaku berdasarkan seluruh persetujuan negara anggota Uni Eropa.

"Meskipun komisi Eropa dan komite keselamatan udara mengakui usaha yang telah dilakukan oleh otoritas penerbangan sipil Indonesia dan maskapai Indonesia untuk memperbaiki situasi keselamatan penerbangandan menekankan bahwa beberapa kemajuan telah sicapai, namun kami menilai otoritas indonesia masih belum mengembangkan dan mengimplementasikan program pengawasan maskapai yang efisien dibawah kewenangan mereka," kata Pierre Phillipe kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/7).

Menurut Pierre, ada beberapa elemen penting yang tetap perlu diselesaikan agar otoritas penerbangan sipil indonesia dpat memenuhi keselamatan ICAO. "Kelemahan utama ditemukan dalam hal pengawasan keselamatan terhadap maskapai penerbangan indonesia."

Empat maskapai penerbangan seperti Garuda, Mandala, Air fast dan Premi Air), imbuh Pierre, yang ikut program fast track untuk meningkatkan pengawasan terhadap empat penerbangan tersebut, masih belum menunjukan hasil. “Dokumen yang telah diserahkan menunjukan bahwa pelaksanan inspeksi penerbangan baru saja dimulai dan belum sesuai rencana. Tidak ada informasi rinci mengenai pengawasan terhadap maskapai penerbangan lainnya dalam hal perawatan dan operasional penerbangan," ujar Pierre.

Pada kesemapatan yang sama, Pierre menegaskan pelarangan terbang terhadap maskapai Indonesia ini bukanlah alasan politik. "Namun lebih kepada 59 persyaratan teknis yang harus dipenuhi penerbangan Indonesia tapi hingga saat ini belum diselesaikan," jelasnya.

Uni Eropa sebenarnya tertarik dengan Indonesia namun harus diperbaiki dari pelayanan, pengawasan, meningkatkan sumber daya manusianya. “Kami telah bersedia menyediakan technical assistance, dan peningatkan SDMp un kami siap membantu," ungkap Pierre.

Meskipun ada keputusan untuk melarang maskapai Indonesia terbang ke wilayah udara Uni Eropa dan warga negera Uni Eropa telah diberitahukan mengenai keputusan tersebut, namun komisi Eropa tidak melarang warga negara Uni Eropa untuk menggunakan maskapai tersebut di luar wilayah Eropa. “Keputusan tersebut diserahkan pada keputusan individu masing-masing," jelasnya. P

ierre berharap otoritas Indonesia dapat memperbaiki keselamatan penerbanagan sehingga laranagan terbang dapat dicabut. “Uni Eropa akan mempertimbangkan akan pemberian bantuan teknis tamabahan apabila di minta oleh pemerintah Indonesia," ungkapnya.

Seperti diketahui, komisi Eropa mulai memantau situasi keselamatan penerbangan civil di Indonesia sejak aqwal tahun 2007, setelah terjadi 62 kecelakaan dan kejadian serius selama tiga tahun terakhir dan menelan lebih dari 200 jiwa.

Pada saat bersamaan audit oleh -International civil aviation organization (ICAO) dan S Federeal aviation Administration (US FAA) pata tahun 2007 menemukan bahwa otoritas penerbangan sipil dan maskapai di Indonesaia tidak mematuhi standard ICAO padahal Indonesia sebagai anggota ICAO harus mengikuti standard tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan setelah berusaha untuk mengadakan dialog dengan otoritas UE mengambil keputusan dengan melarang semua maskapai penerbangan Indonesia untuk terbang ke kawasan UE sejak 4 juli 2007.

Sejak larangan itu, otoritas Indonesia telah menyusun rencana aksi yang menyeluruh untuk memnuhi standard ICAO. Pada 10 juli 2008 komisi Eropa dan air safety committee (komite keselamatan udara telah bertemu dengan perwakilan maskapai Indonesia dan otoritas penerbangan sipil Indonesia. Ketiga maskapai (Garuda Indonesia, Mandala, Air Fast) mempresentasikan upaya perbaikan, namun usaha itu tidak membuahkan hasil. (Nurseffi)

Tidak ada komentar: