| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

21 Juli 2008

MA dan Pengadilan Umum Masih Untungkan Koruptor

(Jakarta) - Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho mengatakan Mahkamah Agung (MA) maupun pengadilan umum masih menjadi lembaga menguntungkan bagi para pelaku korupsi atau koruptor.

“Hal ini bisa dilihat dari perkara korupsi yang diperiksa dan diputuskan pengadilan sepanjang semester pertama tahun 2008,” kata Emerson kepada wartawan usai Diskusi RUU Tipikor di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (21/7).

Emerson mengatakan, berdasarkan pemantauan ICW selama setengah perjalanan tahun 2008, terdapat 94 perkara korupsi dengan status 196 orang terdakwa yang diperiksa atau divonis oleh pengadilan di seluruh Indonesia.

“Mulai dari tingkat pertama (Pengadilan Negeri) 27 perkara, banding 7 perkara, kasasi (MA 15 perkara), sedang kerugian dari perkara yang diperiksa dan diputuskan pengadilan diperkirakan mencapai Rp 1,196 triliun,” jelas Emerson.

Emerson menambahakan, dari 9 terdakwa korupsi yang telah diperiksa dan diputuskan tersebut, sebanyak 104 terdakwa (53 persen) divonis bebas oleh pengadilan. “Hanya 92 terdakwa atau 47 persen yang akhirnya divonis bersalah,” tukasnya. (Taupik/Dhita)

Tidak ada komentar: