(Jakarta) – Wakil Ketua Komisi IV DPR Syarfi Hutauruk mengaku pernah dihubungi oleh Al Amin pada 3 Desember 2007 untuk mengambil uang Rp 25 juta, namun disebutkan 25 baju. Setelah itu, ada kesimpangsiuran penerimaan.
“Baju yang 25 bh sudah serahkan ke Wendi, semoga Pak Sarvi selamat sampai tujuan,” demikian bunyi sms Al Amin ke Syarfi kala itu yang dibacakan majelis hakim di depan persidangan tipikor, Jakarta, Senin (21/7).
Namun, berdasarkan laporan Wendi, Syarfi mengatakan, waktu itu dirinya belum menerima uang dari Al Amin. “Wendi lapor ke saya rumah Al Amin tutup, jadi dia pulang,” imbuh Syarfi.
Mendengar pengakuan Syarfi, hakim anggota Andi Bachtiar pun menanyakan kenapa saat itu dirinya tidak mengecek terlebih dahulu. “Kenapa tidak di cek ada perbedaan antara Al Amin dan Wendi,” tanya Andi. “Tidak di cek,” jawab Syarfi.
Sebelumnya, majelis hakim juga memperlihatkan bukti sms Azirwan ke Al Amin yang berjanji akan memberikan uang Rp 75 juta sebagai uang saku tambahan ke India untuk kunjungan kerja Anggota Komisi IV DPR, namun Al Amin meminta tambahan Rp 25 juta agar genap Rp 100 juta untuk dibagi ke empat orang, dan permintaan tersebut disepakati oleh Azirwan.
Sidang akan dilanjutkan Senin, 28 Juli dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi, di antaranya Al Amin Nasution. (Mimie/Dhita)
“Baju yang 25 bh sudah serahkan ke Wendi, semoga Pak Sarvi selamat sampai tujuan,” demikian bunyi sms Al Amin ke Syarfi kala itu yang dibacakan majelis hakim di depan persidangan tipikor, Jakarta, Senin (21/7).
Namun, berdasarkan laporan Wendi, Syarfi mengatakan, waktu itu dirinya belum menerima uang dari Al Amin. “Wendi lapor ke saya rumah Al Amin tutup, jadi dia pulang,” imbuh Syarfi.
Mendengar pengakuan Syarfi, hakim anggota Andi Bachtiar pun menanyakan kenapa saat itu dirinya tidak mengecek terlebih dahulu. “Kenapa tidak di cek ada perbedaan antara Al Amin dan Wendi,” tanya Andi. “Tidak di cek,” jawab Syarfi.
Sebelumnya, majelis hakim juga memperlihatkan bukti sms Azirwan ke Al Amin yang berjanji akan memberikan uang Rp 75 juta sebagai uang saku tambahan ke India untuk kunjungan kerja Anggota Komisi IV DPR, namun Al Amin meminta tambahan Rp 25 juta agar genap Rp 100 juta untuk dibagi ke empat orang, dan permintaan tersebut disepakati oleh Azirwan.
Sidang akan dilanjutkan Senin, 28 Juli dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi, di antaranya Al Amin Nasution. (Mimie/Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar