(Jakarta) - PKB kubu Gus Dur hari ini melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur atas putusan Menhukham Andi Mattalata yang mengganti posisi Sekjen PKB.
“Menhukham ini telah mengambil laih peran posisi Ketua Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid, pihak eksekutif atau regulator telah melampaui wewenangnya terlalu jauh dan mengintervensi kemandirian partai politik,” kata Kuasa Hukum PKB Ermawan Pamungkas di Kantor PKB, Jakarta, Jumat (25/7).
Ermawan menegaskan, sebagaimana diatur dalam UU Parpol, seharusnya keputusan dari Menhukham tersebut tidak boleh dilakukan.
“Dalam waktu dekat, hari Senin, pihak kita akan meminta fatwa ke MA kaitannya dengan adanya masalah dua keputusan yang sebenarnya mengikat secara hukum yaitu SK atau surat keputusan Menhukham tahun 2008 dan SK Menhukham tahun 2007,” terang Ermawan. (Taupik/Dhita)
“Menhukham ini telah mengambil laih peran posisi Ketua Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid, pihak eksekutif atau regulator telah melampaui wewenangnya terlalu jauh dan mengintervensi kemandirian partai politik,” kata Kuasa Hukum PKB Ermawan Pamungkas di Kantor PKB, Jakarta, Jumat (25/7).
Ermawan menegaskan, sebagaimana diatur dalam UU Parpol, seharusnya keputusan dari Menhukham tersebut tidak boleh dilakukan.
“Dalam waktu dekat, hari Senin, pihak kita akan meminta fatwa ke MA kaitannya dengan adanya masalah dua keputusan yang sebenarnya mengikat secara hukum yaitu SK atau surat keputusan Menhukham tahun 2008 dan SK Menhukham tahun 2007,” terang Ermawan. (Taupik/Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar