| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

29 Juli 2008

Mobil Mewah Siap-siap Kena PPnBM 200 Persen

(Jakarta) - Produk mobil mewah paling besar dikenakan Pajak Penambahan nilai Barang Mewah (PPnBM) yaitu sekitar 200 persen sesuai dengan kriteria dalam UU.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu di gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa (29/7).

“Untuk mobil mewah misalnya bisa sampai 200 persen. Ini menyangkut unsur kemewahan dan keadilan. Jadi yang kena PPnBM hanya produk-produk yang memenuhi kriteria dalam UU,” katanya.

Dalam UU tersebut, lanjut Anggito, tidak disebutkan nama-nama produk yang kena PPnBM. “Tidak ada di UU bilang hanya menetapkan koridor definisi/kriteria barang mewah itu apa aja. Kriterianya sama di UU yang sekarang antara lain mobil dan ada beberapa barang elektronik,” jelas Anggito.

Kemudian penetapan tarif dan jenis barangnya, kata Anggito, tertuang dalam peraturan menteri keuangan. Kisaran tarif dan shopping listnya ada di Peraturan Pemerintah (PP). Range tarifnya antara 10-200 persen dari saat ini maksimal 75 persen.

Sementara untuk alkohol dan rokok masuk dalam kategori yang perlu diawasi, dan kedua kategori tersebut sudah masuk kedalam PPn, cukai dan bea masuk, jelas dia. (Renny)

Tidak ada komentar: