| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

24 Juli 2008

Payung Hukum Kemerdekaan Pers Harus Jelas

(Jakarta) – Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara menilai kedaulatan rakyat untuk bebas mengeluarkan pendapatnya bisa terancam tercabut. Pasalnya, belum adanya paying hukum yang tegas mengenai kemerdekaan pers dalam konstitusi.

Demikian ujar Leo Batubara dalam diskusi Dewan Pers bertajuk “Proteksi Kemerdekaan Pers dalam Konstitusi” di Jakarta, Kamis (24/7).

“Kedaulatan rakyat untuk bebas mengeluarkan pendapat dan hal untuk bebas berkomunikasi dan memperoleh informasi serta hal untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, menolah dan menyampaikan informasi terancam tercabut,” tegasnya.

Sementara itu pemerintah dan politisi senayan, menurut wartawan senior ini, masih dimungkinkan untuk terus menerbitkan kebijakan, peraturan, dan perundang-undangan yang boleh jadi mengancam kemerdekaan pers.

Jika fungsi control pers menjadi lumpuh, kata Leo, bisa jadi kecenderungan praktik bad governance lebih menjamur.

“Lumpuhnya fungsi control pers berakibat power turns to corrupt (kekuatan yang mulai dirusak). Pers gagal membantu memerangi korupsi dan praktik-praktik bad governance lainnya,” jelasnya.

Dewan pers, menurutnya, tengah memperjuangkan kemerdekaan pers sebagai hak kosntitusional. Jika pers ingin merdeka, maka kemerdekaan pers jangan hanya diatur dalam PP dan UU semata. (Mimie)

Tidak ada komentar: