(Jakarta) - Biaya untuk menggelar pilkada putaran kedua pada wilayah Kalimantan Timur dan Jawa Timur harus dianggarkan pada Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD), selanjutnya KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/kota harus merumuskan perincian angaran tersebut untuk diajukan kepada pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk dibahas bersama.
“Apabila ada putaran kedua dianggarkan pemda dan DPRD setempat, apabila ada putaran kedua belum ada anggarannya, maka KPUD yang bersangkutan sesegera mungkin mengusulkan rincian anggaran yang dibutuhkan untuk diajukan kepada pemda dan DPRD untuk dibahas bersama,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati kepada wartawan di kanto KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta, Jumat (25/7).
Hal itu, menurut Andi, karena adanya isu yang berkembang bahwa pada penyelenggaraan pilkada putaran kedua akan meminta dana kepada KPU Pusat.
“Nggak ada dasarnya itu. KPU kan nggak ada namanya bantuan - bantuan seperti itu, jadi seluruh pelaksanaan pilkada itu memang bersumber dari APBD,” ujarnya.
Hal yang paling penting, imbuh dia, hal yang perlu dilakukan sebelum dilakukan pilkada putaran kedua adalah pencetakan kertas suara dan pendistribusiannya serta honor tambahan untuk Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas (Panwas).
“Apa yang dibutuhkan dalam putaran kedua, yakni cetak surat suara termasuk distribusinya, mungkin penambahan honor bagi petugas termasuk PPK dan PPS, nah ini yang urgen itu,” tukas Andi. (Ulfa/Dhita)
“Apabila ada putaran kedua dianggarkan pemda dan DPRD setempat, apabila ada putaran kedua belum ada anggarannya, maka KPUD yang bersangkutan sesegera mungkin mengusulkan rincian anggaran yang dibutuhkan untuk diajukan kepada pemda dan DPRD untuk dibahas bersama,” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati kepada wartawan di kanto KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta, Jumat (25/7).
Hal itu, menurut Andi, karena adanya isu yang berkembang bahwa pada penyelenggaraan pilkada putaran kedua akan meminta dana kepada KPU Pusat.
“Nggak ada dasarnya itu. KPU kan nggak ada namanya bantuan - bantuan seperti itu, jadi seluruh pelaksanaan pilkada itu memang bersumber dari APBD,” ujarnya.
Hal yang paling penting, imbuh dia, hal yang perlu dilakukan sebelum dilakukan pilkada putaran kedua adalah pencetakan kertas suara dan pendistribusiannya serta honor tambahan untuk Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pengawas (Panwas).
“Apa yang dibutuhkan dalam putaran kedua, yakni cetak surat suara termasuk distribusinya, mungkin penambahan honor bagi petugas termasuk PPK dan PPS, nah ini yang urgen itu,” tukas Andi. (Ulfa/Dhita)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar