(Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mabes Polri akhirnya memutuskan bahwa SKCK calon anggota DPR bisa dibuat di Polsek terdekat dari wilayah domisili calon anggota DPR.
Keputusan tersebut dikeluarkan lantaran ada beberapa partai politik yang keberatan akan adanya pembuatan SKCK untuk calon anggota DPR harus dikeluarkan Mabes Polri.
Demikian dikatakan Anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta, Jumat (25/7).
“Untuk calon anggota DPR sudah bisa didapat SKCK dari kepolisian terdekat. Mabes Polri boleh, Polwiltabes atau Polres. sudah ada kelonggaran dari kepolisian,” ujar Andi.
Sebelumnya, berdasarkan aturan Mabes Polri SKCK bagi calon anggota DPR harus dikeluarkan oleh Mabes Polri, SKCK untuk Caleg DPRD Provinsi harus dikeluarkan oleh Polda setempat dan SKCK untuk caleg DPRD Kabupaten/Kota harus dikeluarkan oleh Polres setempat. Peraturan tersebut dinilai tidak efektif oleh sejumlah partai politik di antaranya Partai Golkar, PPP dan PDIP. Partai politik tersebut menilai peraturan Mabes Polri itu tidak efektif. (Ulfa/Dhita)
Keputusan tersebut dikeluarkan lantaran ada beberapa partai politik yang keberatan akan adanya pembuatan SKCK untuk calon anggota DPR harus dikeluarkan Mabes Polri.
Demikian dikatakan Anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta, Jumat (25/7).
“Untuk calon anggota DPR sudah bisa didapat SKCK dari kepolisian terdekat. Mabes Polri boleh, Polwiltabes atau Polres. sudah ada kelonggaran dari kepolisian,” ujar Andi.
Sebelumnya, berdasarkan aturan Mabes Polri SKCK bagi calon anggota DPR harus dikeluarkan oleh Mabes Polri, SKCK untuk Caleg DPRD Provinsi harus dikeluarkan oleh Polda setempat dan SKCK untuk caleg DPRD Kabupaten/Kota harus dikeluarkan oleh Polres setempat. Peraturan tersebut dinilai tidak efektif oleh sejumlah partai politik di antaranya Partai Golkar, PPP dan PDIP. Partai politik tersebut menilai peraturan Mabes Polri itu tidak efektif. (Ulfa/Dhita)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar