| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

28 Juli 2008

Saleh Djasit Dituntut 4 Tahun Penjara

(Jakarta) - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi sejumlah mobil pemadaman kebakaran (damkar).

“Menyatakan terbukti melakukan korupsi dan menuntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kms A Roni di pengadilan tipikor, di Jakarta, hari ini (28/7).

Selain tuntutan itu, JPU yang diketuai Rudi Margono meminta agar Saleh Djasit mengganti uang sebesar Rp 1,5 miliar dan jika tidak diganti maka akan dipidana penjara 3 tahun.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Moesri ini, Saleh Djasit diduga melakukan korupsi terhadap tender pengadaan 20 mobil damkar di Riau dan menyalahgunakan dana APBD untuk kepentingan mobil damkar. Atas tindakannya tersebut kerugian negara mencapai Rp 4,7 miliar.

Perbuatan Saleh Djasit telah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (4/8) mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (Dhita)

Tidak ada komentar: