(Jakarta) - Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Jakarta Raya melaporkan pelanggaran kampanye yang sudah dilakukan oleh sebelas parpol peserta pemilu 2009 wilayah DKI Jakarta ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Yang ingin kami laporkan adalah pelanggaran kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga berupa bendera di lokasi yang dilarang oleh peraturan KPU No 19/2008 pasal 13 ayat 5 huruf b maupun peraturan KPUD Provinsi DKI Jakarta No 1/2008 pasal 4,” kata Direktur Lima Jakarta Raya Said Salahudin di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (21/7).
Kesebelas parpol yang melanggar itu, ujar Said, yaitu Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Patriot, Partai Pelopor, dan Partai Pemuda Indonesia (PPI).
“Pelanggaran yang dilakukan Demokrat yang memasang bendera di Rumah Sakit Fatmawati pada tanggal 17 juli. Selain demokrat, di tempat yang sama parpol Demokrasi Kebangsaan juga memasang bendera,” jelas said.
Pemasangan bendera di jalan tol lingkar luar Jakarta, imbuh Said, tepatnya di jalan TB simatupang oleh Partai Demokrat, PBB, dan PDIP. “Sedangkan yang memasang di rumah ibadah dan di sekolah di Jalan Matraman pada tanggal 20 Juli kemarin ada 3 parpol yaitu Partai Demokrat, PDI-P, PPRN,” ungkap Said.
Selain memasang bendera di jalan tol dan rumah sakit, Lima mencatat Partai Demokrat juga memasang di sekolah tinggi Azzahra dan lembaga pendidikan komputer di Jatinegara Barat. “Selain Demokrat, Partai Patriot juga memasang bendera di sebuah sekolah di daerah Kalibata dan Partai PMB juga memasang bendera di sekolah dan mesjid di daerah Dewi Sartika,” papar Said.
Sedangkan partai yang melanggar peraturan KPU DKI Jakarta nomor 1 tahun 2008 yang mengatur tentang 24 lokasi yang dilarang untuk penempatan dan pemasangan alat peraga ada tujuh partai. “Di Jalan Juanda pemasangan alat peraga oleh Partai Demokrat dan PDP. Sedangkan di Jalan Letjen Suprapto, PDIP, Hanura dan PPI. Sementara itu, di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata yaitu PPRN dan Partai Pelopor,” jelas Said. (Nurseffi)
“Yang ingin kami laporkan adalah pelanggaran kampanye dalam bentuk pemasangan alat peraga berupa bendera di lokasi yang dilarang oleh peraturan KPU No 19/2008 pasal 13 ayat 5 huruf b maupun peraturan KPUD Provinsi DKI Jakarta No 1/2008 pasal 4,” kata Direktur Lima Jakarta Raya Said Salahudin di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (21/7).
Kesebelas parpol yang melanggar itu, ujar Said, yaitu Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Patriot, Partai Pelopor, dan Partai Pemuda Indonesia (PPI).
“Pelanggaran yang dilakukan Demokrat yang memasang bendera di Rumah Sakit Fatmawati pada tanggal 17 juli. Selain demokrat, di tempat yang sama parpol Demokrasi Kebangsaan juga memasang bendera,” jelas said.
Pemasangan bendera di jalan tol lingkar luar Jakarta, imbuh Said, tepatnya di jalan TB simatupang oleh Partai Demokrat, PBB, dan PDIP. “Sedangkan yang memasang di rumah ibadah dan di sekolah di Jalan Matraman pada tanggal 20 Juli kemarin ada 3 parpol yaitu Partai Demokrat, PDI-P, PPRN,” ungkap Said.
Selain memasang bendera di jalan tol dan rumah sakit, Lima mencatat Partai Demokrat juga memasang di sekolah tinggi Azzahra dan lembaga pendidikan komputer di Jatinegara Barat. “Selain Demokrat, Partai Patriot juga memasang bendera di sebuah sekolah di daerah Kalibata dan Partai PMB juga memasang bendera di sekolah dan mesjid di daerah Dewi Sartika,” papar Said.
Sedangkan partai yang melanggar peraturan KPU DKI Jakarta nomor 1 tahun 2008 yang mengatur tentang 24 lokasi yang dilarang untuk penempatan dan pemasangan alat peraga ada tujuh partai. “Di Jalan Juanda pemasangan alat peraga oleh Partai Demokrat dan PDP. Sedangkan di Jalan Letjen Suprapto, PDIP, Hanura dan PPI. Sementara itu, di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata yaitu PPRN dan Partai Pelopor,” jelas Said. (Nurseffi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar