(Jakarta) - Sembilan parpol dinilai telah melanggar keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta No.07/KPU-DKI/VII/2008 yang mengatur jadwal kampnye parpol di tingkat provinsi.
"Parpol Demokrat memasang bendera partai di luar jadwalnya di enam titik di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Partai Hanura di satu titik di Jakarta Timur, PDIP di dua titik di Jakarta Timur dan pusat," ujar direktur Lima Jakarta Raya, Said Sahaludin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (21/7).
PPRN dan Partai Pelopor, imbuh Said, melakukan pemasangan bendera di luar jadwalnya di satu titik di Jakarta Selatan. “PDP di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Partai Matahari Bangsa (PMB) dan Partai Patriot di Jakarta Timur. Partai Pemuda Indonesia di Jakarta Pusat," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam keputusan itu diatur parpol yang berhak berkampanye di Jakarta Pusat adalah parpol dengan nomor urut 1-3, Jakarta Timur, partai dengan nomor urut 4-6, Jakarta Selatan parpol nomor 7-9, Jakarta Barat yaitu parpol bernomor urut 10-12, Jakarta Utara yaitu parpol bernomor urut 13-15 dan Kepulauan Seribu yaitu parpol dengan nomor urut 16 dan 17. (Nurseffi/Dhita)
"Parpol Demokrat memasang bendera partai di luar jadwalnya di enam titik di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, Partai Hanura di satu titik di Jakarta Timur, PDIP di dua titik di Jakarta Timur dan pusat," ujar direktur Lima Jakarta Raya, Said Sahaludin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (21/7).
PPRN dan Partai Pelopor, imbuh Said, melakukan pemasangan bendera di luar jadwalnya di satu titik di Jakarta Selatan. “PDP di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Partai Matahari Bangsa (PMB) dan Partai Patriot di Jakarta Timur. Partai Pemuda Indonesia di Jakarta Pusat," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam keputusan itu diatur parpol yang berhak berkampanye di Jakarta Pusat adalah parpol dengan nomor urut 1-3, Jakarta Timur, partai dengan nomor urut 4-6, Jakarta Selatan parpol nomor 7-9, Jakarta Barat yaitu parpol bernomor urut 10-12, Jakarta Utara yaitu parpol bernomor urut 13-15 dan Kepulauan Seribu yaitu parpol dengan nomor urut 16 dan 17. (Nurseffi/Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar