| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

29 Juli 2008

Vonis 5 Tahun untuk Artalyta

(Jakarta) – Terdakwa kasus suap Artalyta Suryani divonis 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta atas tertangkap tangannya Artalyta memberikan suap kepada Jaksa Urip Tri Gunawan.

Demikian kata Hakim Ketua Mansyurdin dalam persidangan vonis Artalyta di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/7).

Putusan tersebut, kata Mansyurdin, sesuai dengan tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Sarjono Turin.

Terdapat 6 hal yang memberatkan, diantaranya Artalyta tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Perbuatan terdakwa telah menciderai tatanan penegakan hukum,” ujar salah satu hakim anggota Dudu Swara.

Kemudian, untuk hal yang meringankan, lanjut Dudu tidak ada. “Tidak terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa,“ tegasnya.

Mendengar putusan hakim tersebut, Artalyta ketika ditanya apakah menerima, ia langsung menjawab akan berpikir terlebih dahulu. “Ya saya akan pikir lagi,” jawabnya.

Perbuatannya telah melanggar pasal 5 huruf a dan b ayat 1 kesatu UU 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi. (Dhita)

Tidak ada komentar: