| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

26 Agustus 2008

BK Belum Putuskan Sanksi Terhadap Anggota DPR Yang Korup

(Jakarta) - Badan Kehormatan (BK) DPR masih belum dapat memutuskan sanksi terhadap sejumlah anggota dpr yang terlibat kasus dugaan korupsi.

"Untuk memberikan sanksi kita harus menunggu keputusan hukum karena kita menyelidiki secara detail kan tidak mungkin. Kecuali orang yang mengaku," kata wakil ketua BK DPR Tiurlan HUtagaol saat berbincang dengan indonesiaontime.com di Jakarta, Selasa (26/8).
Jika orang yang mengaku, imbuh Tiurlan, itu sudah langsung bisa diproses."Kalo orang tidak mengaku, itu harus menunggu orang yang bisa menyelidiki itu secara detail sehingga keputusan kita itu tidak mengawur," jelasnya.

Tiurlan menyatakan penyelidikan ini harus melibatkan KPK dan kepolisian."Nanti yang berbicara duluan kan seperti KPK. JadiKPK bertanggung jawab untuk menyelidiki setuntas-tuntasnya," paparnya.

Untuk itu, ujar Tiurlan, BK akan Kita akan tetap berhubungan dengan KPK hingga sejauh mana pemeriksaan KPK terhadap mereka. "Berkas pemeriksaaan itu harus kita periksa secara detail. Jangan sampai KPK membebaskan tapi kita (BK) menghukum, ngawur itu," tandas Tiurlan. (Nurseffi)

Tidak ada komentar: