(Jakarta) – Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengaku uang aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar, sepertiganya telah dikompensasi untuk penggunaan tanah ke Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan disetujui oleh Ketua BPK Anwar Nasution.
Burhan yang juga terdakwa aliran dana BI menyampaikan hal tersebut saat dirinya bersaksi dalam persidangan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/8).
“Sewaktu saya bertemu dengan Anwar, Anwar tidak pernah memberi way-out (jalan keluar), lalu saya berpikir untuk mengkompensasikan itu (dana pinjaman Rp 100 miliar dari YPPI), karena permintaan YPPI untuk menggunakan lahan BI, dan Ketua BPK mengiyakan,” ujar Burhan di depan majelis.
Burhan mengatakan, usulannya tersebut disampaikan saat ia dipanggil ke kantor Anwar yang juga mantan Deputi Senior Gubernur BI atas permintaan Burhan sendiri. “Kompensasinya sebesar Rp 31,5 miliar untuk tanah YPPI, sementara yang Rp 68,5 miliar, dia (Anwar) tidak mengetahuinya,” jelas Burhan.
Berbeda dengan keterangan Burhan, Anwar yang sebelumnya juga menjadi saksi mengatakan, dirinya tidak mengiyakan kompensasi tanah BI untuk YPPI saat itu, namun justru mempertanyakannya dan Anwar mengetahui hal tersebut dari Lukman Bunyamin (Direktur Direktorat Pengawasan Internal BI). “Saya tidak tahu, justru saya pertanyakan, sekali lagi saya perjelas saya menyetujui jika itu sesuai dengan koridor hukum,” terang Anwar.
Seperti diketahui, aliran dana BI Rp 100 miliar telah digunakan untuk dana bantuan hukum ke mantan pejabat BI, yaitu Rp 68,5 miliar. Sementara Rp 31,5 miliar mengalir ke beberapa anggota DPR Komisi IX pada tahun 2003. Dana tersebut disinyalir bukan yang termasuk dalam anggaran BI, namun keputusannya atas persetujuan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada saat Burhanuddin Abdullah menjadi Gubernur BI. Pada persidangan kali ini ada tiga alasan pengembalian dana ke YPPI, yaitu kompensasi tanah, digunakan untuk Akta Pengembalian Utang (APU) serta untuk pembentukan Panitia Sosial Kemasyarakatan (PSK) BI. (Dhita)
Burhan yang juga terdakwa aliran dana BI menyampaikan hal tersebut saat dirinya bersaksi dalam persidangan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/8).
“Sewaktu saya bertemu dengan Anwar, Anwar tidak pernah memberi way-out (jalan keluar), lalu saya berpikir untuk mengkompensasikan itu (dana pinjaman Rp 100 miliar dari YPPI), karena permintaan YPPI untuk menggunakan lahan BI, dan Ketua BPK mengiyakan,” ujar Burhan di depan majelis.
Burhan mengatakan, usulannya tersebut disampaikan saat ia dipanggil ke kantor Anwar yang juga mantan Deputi Senior Gubernur BI atas permintaan Burhan sendiri. “Kompensasinya sebesar Rp 31,5 miliar untuk tanah YPPI, sementara yang Rp 68,5 miliar, dia (Anwar) tidak mengetahuinya,” jelas Burhan.
Berbeda dengan keterangan Burhan, Anwar yang sebelumnya juga menjadi saksi mengatakan, dirinya tidak mengiyakan kompensasi tanah BI untuk YPPI saat itu, namun justru mempertanyakannya dan Anwar mengetahui hal tersebut dari Lukman Bunyamin (Direktur Direktorat Pengawasan Internal BI). “Saya tidak tahu, justru saya pertanyakan, sekali lagi saya perjelas saya menyetujui jika itu sesuai dengan koridor hukum,” terang Anwar.
Seperti diketahui, aliran dana BI Rp 100 miliar telah digunakan untuk dana bantuan hukum ke mantan pejabat BI, yaitu Rp 68,5 miliar. Sementara Rp 31,5 miliar mengalir ke beberapa anggota DPR Komisi IX pada tahun 2003. Dana tersebut disinyalir bukan yang termasuk dalam anggaran BI, namun keputusannya atas persetujuan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada saat Burhanuddin Abdullah menjadi Gubernur BI. Pada persidangan kali ini ada tiga alasan pengembalian dana ke YPPI, yaitu kompensasi tanah, digunakan untuk Akta Pengembalian Utang (APU) serta untuk pembentukan Panitia Sosial Kemasyarakatan (PSK) BI. (Dhita)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar