| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

06 Agustus 2008

Enam Debitor Batubara Yang Dicekal Akan Terima Surat Paksa

(Jakarta) - Perkembangan Pengurusan Panitia Utang Negara terhadap enam debitor perusahaan Batubara yang dicekal pada saat ini sudah dalam tahap menjadi Surat Paksa yang akan diterbitkan pada tanggal 28 Agustus mendatang.

"Pada saat ini sudah ditingkatkan menjadi surat paksa dengan nomor SP-1176 sampai dengan 1180/PUPNC.10/2007, semuanya diterbitkan tanggal 28 Agustus," kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu, Hadiyanto kepada wartawan di Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (6/8).

Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) tersebut, lanjut Hadiyanto, sesuai dengan penjelasan UU Nomor 18 athun 2006 tentang APBN tahun anggaran 2007, yang merupakan bagian dari rencana penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pendapatan royalti batubara.

Mengingat sejak penyerahan pengurusan kepada PUPN tidak ada pembayaran dalam rangka pelunasan dari debitor DHPB, tutur Hadiyanto, maka dilakukan pencegahan bepergian keluar wilayah RI. "Pencegahan tersebut dilakukan terhadap pengurus perusahaan kontraktor batubara diatas sesuai dengan dokumen penyerahan dari Departemen ESDM kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” jelas Hadiyanto. (Renny)

Tidak ada komentar: