(Jakarta) - Indonesia Corruption Watch memandang perlu adanya pembeda antara tahanan kriminal biasa dengan tahanan kasus korupsi. Salah satu hal yang bisa membedakan adalah dengan dikenakannnya baju yang dipakai para tahanan dan tersangka kasus korupsi.
" Diperlukan pembedaan khusus antara tersangka korupsi dengan tersangka kriminal lain. misalnya, maling ayam saja ketika ditangkap langsung diberi tahanan baju tahanan polisi setempat. Amrozi saja ketika menjalani persidangan tangannya di borgol. Jadi perlu ada pembedaan " jelas Peneliti Hukum dari ICW Illian Deta Artasari usai menemui KPK bersama keempat perwakilan dari ICW di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/8).
Selain itu, kedatangan ICW ke KPK untuk memberikan dukungan terhadap usulan baju koruptor. ICW sendiri membawa 8 desain baju koruptor." Kami datang untuk memberikan dukungan kepada KPK dalam membuat baju koruptor, maka kami memperlihatkan 8 desain baju seragam koruptor, " kata Illian.
ICW diterima oleh Eko Ciptadi dan humas KPK Johan Budi. Kedatangan ICW untuk mempresentasikan desain baju koruptor dan mendiskusikan gagasan KPK dan mengadakan tanya jawab seperti masalah desain, warna, bentuk, ukuran dan budget."Kami memaparkan warna dan filosofi, gagasan KPK dan tanya jawab seputar masalah pemilihan warna, bentuk , ukuran dan budget " imbuh Illian
ICW juga mengusulkan agar ketika para tersangka yang diperiksa di KPK dan para terdakwa yang menjalani persidangan menanggalkan atribut yang biasa dipakai seperti barang - barang mewah yang biasa dipakai oleh para tersangka dan terdakwa kasus korupsi.
"Nantinya atribut mewah diusulkan untuk tidak dipakai ketika para tersangka dan terdakwa sedang menjalani pemeriksaan dan persidangan. rasanya ironis kalau para terdakwa dipersidangan itu masih mengenakan pakaian mewah dan setelah sidang masih bisa tertawa - tawa ceria seolah - olah mereka sedang tidak berhadapan dengan hukum " Pungkasnya. (Ulfa)
12 Agustus 2008
ICW: Seragam untuk Koruptor untuk Pembeda
Posting Time
11:36:00 AM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar