(Jakarta) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji kewenangan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
“Majelis mengadili dan menyatakan permohonan pemohon ditolak,” kata Ketua MK Jimly Ashshiddiqie saat sidang putusan nomor 19/PUU-VI/2008 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (12/8).
Dalam putusan, disebutkan Jimly bahwa pasal 49 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang kemudian diubah oleh UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 1989 adalah tidak bertentangan dengan pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 sebagaimana yang dimohon oleh Pemohon Suryani, “MK berkesimpulan bahwa Pasal 49 tidak bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 dan 2” ujarnya.
Sebelumnya pemohon, Suryani menganggap bahwa kewenangan peradilan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) UU Peradilan Agama telah merugikan hak konstitusionalnya dengan membatasi pemohon untuk beribadah sesuai dengan ajaran agamanyam yakni Islam secara kaffah (menyeluruh).
Menurut Suryani, pengertian ibadah dalam ajaran Islam sangat luas, termasuk hukum pidana dan perdata. Akibat ada pembatasan tersebut, kata Suryani, dirinya menjadi tidak bisa beribadah dan bertakwa sesuai dengan ajaran Islam.
Bunyi Pasal 49 Ayat UU Nomor 3 Tahun 2006 adalah, ‘Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dzn menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidag: a. perkawinan, b. waris, c. wasiat, d. hibah, e. wakaf, f. zakat, g. infaq, h. shadaqah, dan i. ekonomi syariah.
Sementara, Suryani sendiri mengatakan, penolakan MK atas permohonannya tersebut merupakan bukti bahwa apa yang diajukannya tersebut tidak ditanggapi serius oleh majelis dan diriya merasa tidak puas.“Atas keputusan ini tidak puas, majelis tidak obyektif dan tidak ditanggapi serius, tapi tidak apa-apa karena masih banyak jalan menuju Roma,” ujar Suryani.
Suryani adalah seorang warga Kabupaten Serang, Banten, dirinya mengaku mengajukan permohonan tersebut atas dasar beberapa buku, tokoh agama dan beberapa kyai serta banyak orang yang juga memiliki pendapat sama, dalam setahun belakangan Suryani hanya memfokuskan dirinya untuk mempelajari UU nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang diajukannya tersebut. (Dhita)
12 Agustus 2008
MK Tolak Uji Kewenangan Peradilan Agama
Posting Time
11:47:00 AM
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar