(Jakarta) - Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang pernah terlibat korupsi seharusnya disingkirkan dari parlemen. Hal tersebut untuk mencegah berulangnya kasus korupsi yang sama.
“Kalau tidak disingkirkan nanti DPR jadi ‘sekolah gratis korupsi’, orang-orang yang pernah terlibat kasus korupsi harus disingkirkan,” ujar anggota Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang pada acara diskusi di Warung Daun, Pakubuwono, Jakarta, hari ini (2/8).
Jika tidak segera disingkirkan, tegas Sebastian, dikhawatirkan oknum-oknum tersebut malah akan berprofesi pula jadi guru korupsi.
“Nanti kalau tidak (disingkirkan) ia malah jadi guru korupsi saat anggota DPR baru masuk 2009 nanti, ini bahaya,” kata Sebasitian.
Sebastian juga mengatakan, korupsi di DPR itu sifatnya hierarkis, berawal dari eksekutif yang memiliki kepentingan dalam hal pembuatan Undang-undang yang menjadi tugas DPR.
”Sebenarnya tidak dibenarkan terima duit, kalau sudah ada anggaran, upaya DPR dalam mencari anggaran tambahan harus di stop, apalagi yang berasal dari eksekutif,”pungkasnya.
Sementara itu, Sebastian juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mempublikasikan jika ada anggota DPR yang mengembalikan uang ke KPK. Karena jika tidak, berarti KPK juga sebenarnya telah melakukan sebuah kejahatan, KPK juga punya andil dalam tindak pidana korupsi. (Willy/Mimie).
“Kalau tidak disingkirkan nanti DPR jadi ‘sekolah gratis korupsi’, orang-orang yang pernah terlibat kasus korupsi harus disingkirkan,” ujar anggota Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang pada acara diskusi di Warung Daun, Pakubuwono, Jakarta, hari ini (2/8).
Jika tidak segera disingkirkan, tegas Sebastian, dikhawatirkan oknum-oknum tersebut malah akan berprofesi pula jadi guru korupsi.
“Nanti kalau tidak (disingkirkan) ia malah jadi guru korupsi saat anggota DPR baru masuk 2009 nanti, ini bahaya,” kata Sebasitian.
Sebastian juga mengatakan, korupsi di DPR itu sifatnya hierarkis, berawal dari eksekutif yang memiliki kepentingan dalam hal pembuatan Undang-undang yang menjadi tugas DPR.
”Sebenarnya tidak dibenarkan terima duit, kalau sudah ada anggaran, upaya DPR dalam mencari anggaran tambahan harus di stop, apalagi yang berasal dari eksekutif,”pungkasnya.
Sementara itu, Sebastian juga meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mempublikasikan jika ada anggota DPR yang mengembalikan uang ke KPK. Karena jika tidak, berarti KPK juga sebenarnya telah melakukan sebuah kejahatan, KPK juga punya andil dalam tindak pidana korupsi. (Willy/Mimie).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar