(Jakarta) – Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas Ditjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Depnakertrans Taswin Zein diancam penjara maksimal 20 tahun terkait korupsi penggelembungan dana di Depnakertrans pada tahun 2004 lalu.
Dalam dakwaan disebutkan, Taswin sebagai pimpinan 2 proyek pada tahun 2004, yakni pengadaan alat berat bengkel senilai Rp 15 miliar. Dan proyek peningkatan pelatihan magang kerja senilai Rp 35 miliar yang diadakan seluruh balai latihan kerja di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan Taswin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Chatarina Muliana Girsang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/8).
“Atas perbuatan terdakwa tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 13 miliar,” kata anggota JPU Muhibuddin.
Taswin, lanjut JPU, didakwa melakukan penggelembungan dana metode penunjukan langsung terhadap 5 perusahaan rekanan yang berada di 19 lokasi Balai Latihan Kerja (BLK), dari 19 lokasi, 7 lokasi berada di pusat dan 12 lainnya berada di daerah.
Perbuatan Taswin tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 jo pasal 18 sebagaimana diubah UU no.20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Krisna Menon tersebut akan dilanjutkan Kamis (7/8) depan dengan agenda keterangan saksi. (Dhita)
Dalam dakwaan disebutkan, Taswin sebagai pimpinan 2 proyek pada tahun 2004, yakni pengadaan alat berat bengkel senilai Rp 15 miliar. Dan proyek peningkatan pelatihan magang kerja senilai Rp 35 miliar yang diadakan seluruh balai latihan kerja di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan Taswin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Chatarina Muliana Girsang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (1/8).
“Atas perbuatan terdakwa tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 13 miliar,” kata anggota JPU Muhibuddin.
Taswin, lanjut JPU, didakwa melakukan penggelembungan dana metode penunjukan langsung terhadap 5 perusahaan rekanan yang berada di 19 lokasi Balai Latihan Kerja (BLK), dari 19 lokasi, 7 lokasi berada di pusat dan 12 lainnya berada di daerah.
Perbuatan Taswin tersebut melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 jo pasal 18 sebagaimana diubah UU no.20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Krisna Menon tersebut akan dilanjutkan Kamis (7/8) depan dengan agenda keterangan saksi. (Dhita)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar