| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

01 Agustus 2008

Lagi, Pejabat Pemerintahan Sidang Kasus Korupsi

(Jakarta) - Satu lagi pejabat pemerintahan tersangkut masalah korupsi, H KGS Taswin Zein yang merupakan Kepala Sub Direktorat Pengembangan Sistem dan Inovasi Direktorat Produktivitas pada Direktorat Jenderal Perkebunan Pelatihan dan Produktivitas (Ditjen Latas) Depnakertrans mulai menjalani persidangan.

Dalam sidang perdananya, Taswin diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar atas korupsi di dua proyek tersebut.

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar Anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhibuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/8).

JPU yang diketuai Chatarina Muliana Girsang memberi dakwaan primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dan untuk dakwaan subsider, JPU menjeratnya dengan pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor.

Sementara, untuk dakwaan primer kedua, Taswin dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a di mana Taswin diduga melakukan penyuapan terhadap dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bagindo sebesar Rp 600 juta dan Hidayatullah Rp 50 juta.

Disebutkan, Taswin bersama-sama Sekretaris Ditjen Bina Pengadaan Dalam Negeri Buhrun Effendy dan lima pengusaha yaitu dari PT Mulindo Agung Trikarsa, CV Dareta, PT Pantau Putra, PT Suryantara Purna Wibawa, dan PT Gita Vidya Utama melakukan peggelembungan di lima perusahaan tersebut.

Taswin juga melakukan penunjukan langsung tanpa melalui surat rekomendasi sesuai peraturan yang ada. Selain itu, Taswin juga memperkaya tujuh pejabat Ditjen Pendagri Depnakertrans, dengan nilai Rp 5 juta-Rp 300 juta yang jumlahnya Rp 678 juta. Total kerugian negara adalah Rp 13.698 miliar. (Dhita)

Tidak ada komentar: