| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

02 Agustus 2008

Menhut 'Suprise' Si Raja Kayu Divonis 10 Tahun Penjara

(Jakarta) – Vonis 10 tahun penjara dari Mahkamah Agung (MA) telah dijatuhkan kepada ‘Si Raja Kayu’ Adelin Lis, Menteri Kehutanan, MS Ka’ban mengaku surprise terhadap vonis tersebut.

“Saya merasa surprise atas keputusan MA tersebut, karena ia (Adelin Lis) sudah masuk wilayah yang memang mungkin ada pidananya, kasus illegal logging memang harus dituntaskan di negeri ini, sekali lagi saya surprise terhadap MA,” ujar Ka’ban kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/8).

Sementara itu saat ditanya mengenai kedekatan Ka’ban dengan pengacara Adelin Lis, Menteri Kehutanan tersebut membantah keras.

“Kata siapa itu, nggak pernah saya ada kedekatan, saya itu dekat dengan lebih dari 50 pengacara, saya berhubungan,” tandas Ka’ban.

Seperti diketahui Vonis 10 tahun untuk 'raja kayu' Adelin Lis dibenarkan oleh Ketua MA Bagir Manan, karena sudah terbukti melakukan tindak pidana.

Wewenang penindakan ada di tangan Menteri Kehutanan bukan pengadilan. Jaksa menuntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi US$ 2,9. (Willy/Mimie)

Tidak ada komentar: