| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

01 Agustus 2008

Wakil Bendahara PDIP Bantah Terima uang Rp 250 Juta


(Jakarta) - Anggota DPR Daniel Budi Setiawan mengaku dirinya tidak pernah menerima uang sepeserpun baik dari Hamka Yandhu maupun dari orang lain terkait pengakuan Hamka di pengadilan tipikor bahwa ada 52 anggota komisi IX DPR periode 1999-2004 yang turut menerima aliran dana BI. Daniel disebut-sebut menerima uang sebesar Rp.
250 juta.

"Ibarat orang lain yang makan nangka, justru saya yang kena getahnya. Dalam kesaksiannya hamka menyebutkan dana BI diserahkan ke masing-masing perwakilan fraksi komisi 9 DPR. Padahal pada kenyataannya saya tidak pernah menerima uang itu baik dari hamka maupun dari seseorang. Jadi apa yang dikatakan hamka bahwa saya menerima uang itu masih asumsi yakni jika benar melalui perwakilan yang diteruskan saya," kata wakil bendahara DPP PDIP Daniel dalam konferensi persnya, di restoran pulau dua, Jakarta, Jumat (1/8).

Menurut Daniel yang saat ini menjaabt sebagai anggota komisi XI dpr, selama proses pembahasan RUU BI dirinya tidak pernah sekalipun ditunjuk sebagai anggota tim kecil atau tim perumus.

"ibaratnya saya hanya sebagai figuran di komisi XI, bahkan dalam setiap perjalanan ke luar negeri yang disponsori BI , nama saya tidak pernah tercantum ikut serta."

Daniel menuturkan dalam proses pembuatan UU BI dirinya tidak sepenuhnya terlibat."Pertama kali saya masuk dpr pada periode 1999- 2004, saya langsung ditempatkan di komisi 4.pada Juli 2001 saya dipindahkan komisi 9, sekita agustus september 2OO3 pindah lagi ke komisi 7. Jadi awal dari pada pembuatan UU BI sampai akhirnya UU itu selesai saya cuma ada ditengahnya karena saya keburu dipindahkan sebelum UU selesai," tandasnya.

Dalam harian kompas edisi 29 juli 2008, lanjut daniel, hamka disebut-sebut telah menyerahkan uang itu kepada dudhie murod." kemarin saya bertemu dengan sekjen dan ketua fraksi dan dudhie murod yang disebut hamka telah menerima aliran dana. Intinya, dudhie mengakui memang tidak ada dana yang disalurkan kepada saya," ujar daniel.

Untuk itu, daniel meminta hamka untuk meralat ucapannya di pengadilan karena kesaksian hamka itu tidak berdasar."Sebaiknya hamka jangan asal tunjuk orang tetapi buktikan siapa yang benar-benar menerima dana-dana haram tersebut," jelasnya.

Daniel menyatakan dirinya akan menuntut hamka untuk membuktikan tuduhannya."yang pasti saya telah menyiapkan somasi dan tuntutan pidana serta perdata kepada hamka yandhu. Somasi ini rencananya akan dilayangkan minggu depan ke pengadilan," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, daniel menyatakan dirinya siap untuk dipanggil KPK." saya siap jika sewaktu-waktu kpk meminta saya untuk memberikan kesaksian. Saya juga meminta kepada pimpinan KPK dan para hakim untuk lebih obyektif
dalam mengungkap kasus itu karena tidak semua yang disebutkan menerima aliran dana BI," pungkasnya.

Sebelumnya, pada awal oktober 2002 silam, pengakuan daniel bersama indira damayanti dan mendiang meilono soewondo cukup menggegerkan karena menolak secara terang-terangan pemberian amplop yang berisikan 1000 dolar as dari badan penyehatan perbankan nasional (BPPN) melalui 'pihak' yang disebutkan hamka.(Nurseffi)

Tidak ada komentar: