| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

11 September 2008

Pemerintah Tolak Hukuman Mati Amrozi Cs Ditiadakan

(Jakarta) - Permohonan Tim Pembela Muslim (TPM) dari kuasa hukum Amrozi Cs tentang tata cara pelaksanaan pidana mati agar ditiadakan, ditolak pemerintah.

Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta saat Sidang Pleno mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta ahli dari pemohon tentang Tata Cara Hukuman Mati di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/9).

"Pemerintah tidak sependapat dengan pendapat pemohon bahwa UU tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati dapat menimbulkan penyiksaan dari regu penembak sampai mati," ujar Andi.

Menurut Andi, rasa sakit berbeda dengan penyiksaan. Rasa sakit dalam dunia kesehatan, lanjut Andi, berarti proses tidak mengenakkan yang dirasakan seseorang secara wajar,sementara penyiksaan merupakan proses yang sengaja menimbulkan rasa sakit.

"Menimbulkan sakit sebagai konsekuensi hukuman mati, tapi proses sakit berbeda dari penyiksaan meskipun keduanya sama-sama sakit, tapi berbeda," terang Andi.

Oleh karena itu, lanjutAndi, pemerintah tidak sependapat hukuman mati dapat dilakukan dengan cara lain, seperti yang diajukan terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi cs.

Sebelumnya, TPM dalam permohonan uji materilnya bernomor UU No.2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati menganggap pelaksanaan tersebut seperti diatur dalam a quo tidak manusiawi dan telah melanggar hak mereka untuk disiksa.

TPM menjelaskan, Pasal 14 ayat (3) a quo mensyaratkan agar terpidana ditembak pada jantung, sementara pada ayat selanjutnya disebutkan bahwa jika terpidana masih menunjukkan kemungkinan hidup, maka regu tembak akan memberi tembakan pengakhir tepat di atas telinga.

Pemohon mengartikan dari kedua pasal tersebut sangat dimungkinkan adanya jeda waktu yang bisa mengakibatkan penyiksaan dan terpidana dalm kondisi sangat menderita. Hal itu, menurut pemohon telah melanggar Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. (Dhita)








Tidak ada komentar: