(Jakarta) - Tim Pengacara Muslim (TPM) menegaskan tata cara hukuman mati eksekusi dengan tembak mati, setrum, suntik ataupun pancung adalah tetap merupakan penyiksaan terhadap terpidana mati.
Hal itu disampaikan salah satu anggota TPM Wirawan Adnan saat Sidang Pleno UU No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Hukuman Mati dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta ahli dari pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/9).
"Sebetulnya, dalam UU tersebut tidak ada pilihan. Itu tetap hukuman mati. Sebab tidak
boleh pilih 'tidak dihukum mati'," ujar Wirawan.
Menurut Wirawan, yang dipermasalahkan adalah proses menuju kematian tersebut. "Proses menuju kematian setelah ditembak lah yang dipermasalahkan. Tembak mati, tidak menimbulkan mati segera," imbuh Wirawan.
Hal senada disampaikan Anggota TPM lainnya, Achmad Midan. Achmad menyatakan UU tersebut membuktikan bahwa pembuat UU itu tidak yakin tembakan di jantung tersebut akan menimbulkan mati segera. "Jika terpidana masih menunjukkan tanda-tanda tidak mati, penembak jitu akan memberikan tembakan pamungkas di kepala," tukasnya. (Dhita)
Hal itu disampaikan salah satu anggota TPM Wirawan Adnan saat Sidang Pleno UU No. 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Hukuman Mati dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta ahli dari pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/9).
"Sebetulnya, dalam UU tersebut tidak ada pilihan. Itu tetap hukuman mati. Sebab tidak
boleh pilih 'tidak dihukum mati'," ujar Wirawan.
Menurut Wirawan, yang dipermasalahkan adalah proses menuju kematian tersebut. "Proses menuju kematian setelah ditembak lah yang dipermasalahkan. Tembak mati, tidak menimbulkan mati segera," imbuh Wirawan.
Hal senada disampaikan Anggota TPM lainnya, Achmad Midan. Achmad menyatakan UU tersebut membuktikan bahwa pembuat UU itu tidak yakin tembakan di jantung tersebut akan menimbulkan mati segera. "Jika terpidana masih menunjukkan tanda-tanda tidak mati, penembak jitu akan memberikan tembakan pamungkas di kepala," tukasnya. (Dhita)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar