(Jakarta) – Upaya pemerintah dalam menangani kondisi darurat krisis keuangan yang mungkin menerpa Indonesia tidak akan mulus-mulus saja. Pasalnya DPR sudah menyatakan akan bersikap kritis terhadap pernyataan keadaan darurat keuangan dari pemerintah.
“Pemerintah mungkin bisa katakan itu krisis. Tapi belum tentu DPR langsung setuju. Definisi kritis dari pemerintah itukan political judgement,” kata Wakil Ketua Panitia Anggaran Harry Azhar Aziz di sela-sela sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10)
Dalam RUU APBN 2009 pasal 23 yang rencananya akan disahkan hari ini pemerintah telah memiliki payung hukum untuk melakukan langkah-langkah menghadapi kondisi krisis keuangan, seperti membuat pengeluaran yang belum ada anggarannya, pergeseran anggaran, penghematan belanja, penarikan pinjaman siaga dari kreditor, dan penebitan surat berharga Nngara melebihi pagu yang tetapkan dalam APBN.
Menurut Harry, sebelum pernyataan krisis keuangan dari pemerintah disetujui maka pemerintah harus menyampaikan indikator-indikator yang jelas tentang kondisi darurat keuangan. Hal ini untuk menghindari moral hazzard dalam melaksanakan program penganangan krisis keuangan . “Indikator-indikator krisisnya harus jelas dan indikator itu pasti akan diuji dulu oleh DPR sebelum disetujui,” jelasnya.
Namun Harry menjamin, keputusan keadaan krisis keuangan di DPR tidak akan berlangsung lama, yaitu maksimal 2x24 jam sejak diusulkam oleh pemerintah. “Aturannya 1x24 jam DPR akan kumpul dan mencapai kuorum. Jika rapat pertama tidak kuorum maka akan kita undang lagi rapat kedua. Kalau masih tidak kuorum maka akan dianggap sah,” ungkap politisi Golkar ini.(Adi)
“Pemerintah mungkin bisa katakan itu krisis. Tapi belum tentu DPR langsung setuju. Definisi kritis dari pemerintah itukan political judgement,” kata Wakil Ketua Panitia Anggaran Harry Azhar Aziz di sela-sela sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10)
Dalam RUU APBN 2009 pasal 23 yang rencananya akan disahkan hari ini pemerintah telah memiliki payung hukum untuk melakukan langkah-langkah menghadapi kondisi krisis keuangan, seperti membuat pengeluaran yang belum ada anggarannya, pergeseran anggaran, penghematan belanja, penarikan pinjaman siaga dari kreditor, dan penebitan surat berharga Nngara melebihi pagu yang tetapkan dalam APBN.
Menurut Harry, sebelum pernyataan krisis keuangan dari pemerintah disetujui maka pemerintah harus menyampaikan indikator-indikator yang jelas tentang kondisi darurat keuangan. Hal ini untuk menghindari moral hazzard dalam melaksanakan program penganangan krisis keuangan . “Indikator-indikator krisisnya harus jelas dan indikator itu pasti akan diuji dulu oleh DPR sebelum disetujui,” jelasnya.
Namun Harry menjamin, keputusan keadaan krisis keuangan di DPR tidak akan berlangsung lama, yaitu maksimal 2x24 jam sejak diusulkam oleh pemerintah. “Aturannya 1x24 jam DPR akan kumpul dan mencapai kuorum. Jika rapat pertama tidak kuorum maka akan kita undang lagi rapat kedua. Kalau masih tidak kuorum maka akan dianggap sah,” ungkap politisi Golkar ini.(Adi)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar