| UTAMA | | ENGLISH | | BERITA FOTO | | ULASAN | | DIALOG | | REDAKSI | | RISET - POLLING |

31 Oktober 2008

Pemerintah Antisipasi Perlambatan Sektor Riil

(Jakarta) – Departemen Keuangan (Depkeu) menegaskan bahwa total subsidi yang akan diberikan pemerintah untuk mengantisipasi perlambatan sektor riil di tahun 2009 adalah sebesar Rp 12,5 triliun. Namun subsidi ini bukan merupakan subsidi langsung dalam bentuk uang melainkan dalam bentuk keringanan pajak.

“Subsidinya yaitu 10 triliun berupa insentif pajak baik PPH maupun PPn lewat mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) dan Rp 2,5 triliun melalui pembebasan PDRI( Pungutan Dalam Rangka Impor) dan bea masuk,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu di Gedung Depkeu, Jakarta, Jumat (31/10).

Anggito menyatakan subsidi untuk sektor riil ini akan diberikan jika terjadi kondisi ekonomi sulit dan perlambatan sektor rill.”Jadi sekarang sudah kita siapkan potnya dan jika terjadi kondisi sulit sudah ada alokasinya,” jelasnya.

Menurut Anggito, sektor-sektor riil yang berhak mendapatkan insentif pajak ini antara lain migas, pangan, dan industri-industri terpilih. “Tujuannya untuk mengurangi beban pengusaha atau UMKM. Jadi tidak ada trade off,” ujar Anggito.

Ada beberapa mekanismne yang ditempuh bagi sektor riil yang ingin mendapatkan insentif pajak ini yaitu pertama setiap sector bisa mengajukan kepada pemnerintah yang nantinya indikatornya akan dikaji oleh pemerintah. Atau sektornya akan ditentukan oleh pemerintah melalui Presiden lewat rapat koordinasi. “Payung hukumnya, cukup lewat permenkeu. Tidak perlu lewat Peraturan Pemerintah,” ungkapnya. (Adi)

Tidak ada komentar: