(Jakarta) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan terakomodirnya caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Sri Wulandari atau Wulan Guritno dalam Daftar Calon Sementara (DCS) karena ada surat jaminan bahwa ijazah akan disiapkan sebelum DCT diumumkan.
"Masalah ijazah itu kami bahas dulu, memang ada jaminan dari yang bersangkutan dan parpol kalau sampai DCT tidak mampu melampirkan ya berarti dicoret," ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan saat ditemui di aula MK, Jakarta, Kamis (30/10).
Menurut Andi, pihaknya cukup memaklumi kesulitan caleg untuk mendapatkan ijazah luar negeri dan ini juga memakan waktu. "Kita juga sudah berkoordinasi dengan Deplu dan memang tidak bisa cepat prosesnya," kata Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan, kelonggaran ini diberlakukan untuk semua caleg tidak hanya bagi Wulan Guritno semata. "Saya ingat ada juga caleg yang seperti ini, tapi ia mampu siapkan ijazah sebelum DCT jadi ya kita akomodir," jelasnya. (Mimie)
"Masalah ijazah itu kami bahas dulu, memang ada jaminan dari yang bersangkutan dan parpol kalau sampai DCT tidak mampu melampirkan ya berarti dicoret," ujar anggota KPU Andi Nurpati kepada wartawan saat ditemui di aula MK, Jakarta, Kamis (30/10).
Menurut Andi, pihaknya cukup memaklumi kesulitan caleg untuk mendapatkan ijazah luar negeri dan ini juga memakan waktu. "Kita juga sudah berkoordinasi dengan Deplu dan memang tidak bisa cepat prosesnya," kata Andi.
Lebih lanjut Andi mengatakan, kelonggaran ini diberlakukan untuk semua caleg tidak hanya bagi Wulan Guritno semata. "Saya ingat ada juga caleg yang seperti ini, tapi ia mampu siapkan ijazah sebelum DCT jadi ya kita akomodir," jelasnya. (Mimie)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar